Mamuju, 8enam.com.-Polisi berhasil membekuk terduga pelaku pemerkosaan yang terjadi di Mamuju.
Penangkapan pelaku Berdasarkan Laporan polisi : LP/B/282/X/2022/SPKT/POLRESTA MAMUJU/SULBAR.
Atas laporan tersebut, gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin oleh Ka SPK Aipda Iwan bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang terlapor yang duga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan, Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 21.00 wita.
Diketahui, Identitas terlapor atas nama SA (30) pekerjaan sopir alamat Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar mengatakan, benar telah di amankan seorang lelaki SA atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh sat Reskrim, SA mengakui benar telah melakukan pemerkosaan terhadap korban disalah satu wisma.
Kronologis kejadian, awalnya korban di ajak oleh SA untuk menemani ke bengkel motor, setelah itu SA mengajak korban ke rumah temannya, tetapi yang di datangi adalah wisma dan korban tidak mengetahui bahwa tempat tersebut adalah wisma.
SA mengajak korban masuk kedalam kamar dan mengunci kamar tersebut.
“Setelah korban berada di dalam kamar ia di paksa oleh SA untuk melakukan persetubuhan, sehingga korban menolak dan meronta berteriak, namun SA lebih kuat dan melakukan pemukulan terhadap korban, sehingga pelaku leluasa melakukan pemaksaan dengan membuka pakaian korban dan persetubuhan,” papar Kapolresta Mamuju
“Motif Pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk memuaskan nafsu dengan Modus operandi, pelaku mengajak korban ke wisma, kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di wisma,” tambah Iskandar
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara. (**)