Mamuju, 8enam.com.com.-Indonesia merupakan Negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia, dimana setiap orang berhak menyampaikan pendapat secara lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang di atur dalam UU RI No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Hal tersebut di pedomani dan di realisasikan dengan baik oleh Polda Sulbar dan Polres Mamuju dalam menangani aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Elemen masyarakat ataupun kelompok-kelompok aktivis.
Seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu, saat salah satu organisasi kemahasiswaan melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sulbar. Nampak Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar didampingi oleh Kapolres Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan menerima puluhan pengunjuk rasa dengan santun dan humanis, bahkan Kapolda Sulbar dan Kapolres Mamuju duduk melantai dibawah terik matahari untuk mendengar aspirasi dari Para mahasiswa tersebut.
Selain itu, Kapolres Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan, juga terlihat duduk melantai di halaman kantor Bupati Mamuju pada saat menerima kedatangan para pengunjuk rasa yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada Bupati Mamuju.
Bahkan di salah satu aksi unjuk rasa, Kapolres Mamuju menyampaikan kepada para pengunjuk rasa bahwa Kapolda Sulbar menekankan agar memberikan perlakuan yang baik dan humanis kepada para pengunjuk rasa, serta memperlakukan sama derajatnya dengan petugas yang melakukan Pengamanan. Karena keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, namun tujuan tetap sama, yaitu menjaga situasi Kamtibmas tetap Tertib, aman dan terkendali.
Bukan hanya kepada pengunjuk rasa, Kapolres Mamuju juga menghimbau kepada para pemegang kepentingan yang ditujukan oleh para pengunjuk rasa agar menerima dan mendengar tuntutan dari para pengunjuk rasa, karena apa yang mereka sampaikan merupakan aspirasi yang mewakili kepentingan masyarakat luas.
Humas Polres Metro Mamuju