Mamuju, 8enam.com.-Untuk memastikan personil TNI Kodim 1418 mamuju bebas dari narkoba, Dandim 1418 Mamuju gelar tes urine yang dirangkaikan penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Selasa (12/3/2019) lalu.
Kegiatan penyuluhan P4GN dan Tes Urine tersebut berlangsung di Aula Kodim 1418 Mamuju, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju Sulbar tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan Dandim 1418/Mamuju bersama Satres narkoba Polres Metro Mamuju, yang dihadiri sekitar 70 orang personil TNI kodim 1418 Mamuju.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Mayor Inf Andi Ismail, (Kasdim 1418/Mamuju), Kapten Inf Alwi Wahyudin (Danramil 1418-01/Mamuju), Kapten Inf Simon Minggu (Danramil 1418-02/Tapalang), Kapten Inf Jalaluddin (Danramil 1418-03/Kalukku), Kapten Inf Borahima (Pasi Inteldim 1418/Mamuju), Letda Inf Makmur (Dan Unit Inteldim 1418/Mamuju), Anggota Kodim 1418/Mamuju.
Melalui WhatsApp selasa (14/3/2019) Dandim 1418 Mamuju, Letkol Inf Jamet Nijo, menjelaskan, Kegiatan P4GN dan Tes Urine merupakan kegiatan triwulan satu dalam rangka mengamankan dan membantu pihak kepolisian terkait perederan gelap narkoba. Namun sebelum keluar maka harus menyakinkan diri bersih terlebih dahulu.
“Saya selaku Dandim 1418/Mamuju sangat anti yang namanya Narkoba dan apabila ada anggota Kodim 1418/Mamuju yang terlibat didalamnya, maka akan langsung kami proses sesuai hukum yang berlaku bahkan sanksi pemecatan,” ucap Dandim.
Dandim katakan, selama dirinya menjabat Dandim 1418/Mamuju belum pernah dan belum ada anggota Kodim 1418/Mamuju yang terlibat dengan Narkoba, olehnya itu prestasi itu pertahankan sampai seterusnya.
“Kegiatan P4GN dan tes urine merupakan program tetap dari komando atas, dan sekaligus melakukan tes urine untuk pengecekan bahwa anggota Kodim 1418/Mamuju bebas Narkoba,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Kasat res narkoba Polres Metro Mamuju, IPTU Priyanto mengatakan, Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
“Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan dan tidak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat tersebut. Banyak orang yang terlibat dalam kasus Narkoba karena keuntungan dari hasil penjualannya sangat tinggi,” ungkapnya.
“Apabila rekan-rekan TNI mendengar atau mendapat informasi tentang Narkoba langsung laporkan dan akan kami tindak lanjuti. Untuk saat ini banyak pelarian tersangka Narkoba khususnya dari Kab. Sidrap yang berdomisili di Kabupaten Mamuju untuk itu mari kita bersama-sama untuk memantau wilayah kita,” sambungnya.
Untuk pengedar dan pengguna kata IPTU Priyanto, akan kenakan sanksi hukam pasal seberat-beratnya.
Adapun undang-undang yang berlaku Pihak yang memproduksi Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 3 jo Pasal 113). Pihak yang Mengimpor Narkotika secara Melawan Hukum (Pasal 1 angka 4 jo Pasal 113)
Pihak yang meng Ekspor Narkotika scara melawan hukum (Pasal 1 angka 5 jo Pasal 113). Pihak yang melakukan Pengangkutan atau Transito Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 9, 12 jo Pasal 115)
Dan Pihak yang melakukan Peredaran Gelap Narkotika dan Preskusor Narkotika (Pasal 1 angka 6 jo 111,112, 129).
Untuk diketahui, kegiatan tes urine dimulai pada pukul 11.45 sampai dengan Pukul 12.00 Wita yang diawasi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mamuju Iptu Priyanto, beserta jajaran anggota Sat Narkoba lainnya dan hasilnya dinyatakan negatif semua. (edo)