Example 300250
DaerahMamuju

Pastikan Fasilitas Layak, Biro Umum Benahi Rujab Sekda Sulbar Jelang Segera Ditempati

×

Pastikan Fasilitas Layak, Biro Umum Benahi Rujab Sekda Sulbar Jelang Segera Ditempati

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8ensm.com.-Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus menunjukkan komitmennya dalam menata aset milik pemerintah. Fokus terbaru tertuju pada pembenahan Rumah Jabatan (Rujab) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar yang berlokasi di Mamuju, Selasa (13/1/2026).

​Langkah ini diambil untuk memastikan standarisasi sarana dan prasarana (sapras) penunjang urusan pemerintahan terpenuhi dengan baik, menciptakan hunian yang sehat, bersih, dan representatif bagi pimpinan daerah.

​Pembenahan Menyeluruh untuk Pelayanan Maksimal

​Kepala Biro Umum Sulbar, Anshar Malle, menjelaskan bahwa penataan rumah negara golongan I (rumah jabatan) ini merupakan bagian dari tugas pelayanan dasar kerumahtanggaan. Sebelumnya, rumah jabatan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga juga telah melalui proses pembenahan serupa dan telah ditempati secara resmi.

​”Kami ingin memastikan rumah jabatan ini benar-benar layak dan siap digunakan. Pemenuhan fasilitas kerumahtanggaan menjadi prioritas agar semua fungsi pendukung berjalan maksimal,” ujar Anshar.

​Ditargetkan Ditempati Pekan Ini

​Pembenahan intensif mencakup pemeriksaan perlengkapan, peralatan, hingga kebersihan lingkungan. Anshar mengungkapkan bahwa jadwal penggunaan rumah dinas tersebut sudah sangat dekat.

​”Rencananya, Pak Sekda akan memasuki rumah jabatan dalam pekan ini,” tambahnya.

​Lebih dari Sekadar Tempat Tinggal

​Menurut Anshar, Rumah Jabatan Sekda memiliki fungsi strategis yang tidak hanya terbatas pada tempat beristirahat, namun juga sebagai:

  • Ruang Koordinasi: Tempat penguatan koordinasi dan perumusan kebijakan pembangunan.
  • Fasilitas Protokol: Lokasi untuk menerima tamu resmi kedinasan.
  • Ruang Aspirasi: Wadah menerima kunjungan dari masyarakat Sulawesi Barat.

​”Dengan lingkungan yang sehat dan penataan yang rapi, diharapkan rumah jabatan ini mampu mendukung kinerja dalam mewujudkan Sulbar yang Maju dan Sejahtera,” pungkas Anshar.

​Penataan ini merujuk pada regulasi PP No. 40 Tahun 1994 jo. PP No. 31 Tahun 2005, yang mengamanatkan bahwa pejabat tertentu wajib bertempat tinggal di rumah jabatan karena sifat tugas dan tanggung jawabnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *