
Sulteng, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda, bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan Ketua Komisi I DPRD, melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pertemuan ini membahas tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang membatalkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 mengenai batas daerah antara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Pasangkayu, Selasa (28/10).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari kedua pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulbar, Murdanil, bersama jajaran.
Plt. Karo Pemkesra Sulbar, Murdanil, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan menindaklanjuti keputusan MA RI secara konstruktif demi memastikan proses penataan dan penegasan batas wilayah berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjaga harmonisasi antar daerah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menghormati dan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI. Yang terpenting bagi kita adalah menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan pelayanan masyarakat di daerah perbatasan tetap berjalan dengan baik,” ujar Murdanil.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lintas daerah dan provinsi akan terus diperkuat untuk mencapai kesepahaman teknis dalam penegasan batas wilayah sesuai ketentuan yang baru.
Langkah koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, untuk menyelesaikan persoalan perbatasan.
Diharapkan, rapat koordinasi ini menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi efektif agar persoalan batas wilayah dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan berkeadilan. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat