Mamuju, 8enam.com.-Didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Mamuju, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto resmi melaunching pasar sentral Mamuju sebagau “Pasar Sadar” BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu (7/9/2019).
Toto Suharto mengatakan, Ini merupakan program nasional, ada desa sadar BPJS ketenagakerjaan, ada Mall sadar BPJS ketenagakerjaan dan sebagainya. Ini dimaksudkan dalam rangka mengsosialisasikan kepada masyarakat keberadaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia katakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perpanjangan pemerintah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi masyarakat pekerja, apapun pekerjaannya.
“Nah disini supaya mereka sadar bahwa setiap pekerjaan itu ada resikonya, semenjak mereka keluar dari rumah pergi ke tempat kerja, kemudian kembali kerumah, supaya mereka bisa terlindungi dengan BPJS ketenagakerjaan khususnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Toto.
Toto menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan, memiliki 4 Program yaitu, Jaminan kecelakaan kerja, yang manfaatnya adalah kalau mengalami kecelakaan kerja akan diberikan perawatan dan pengobatan sampai dengan sembuh sesuai dengan indikasi medis. Kalau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapat 48 kali upah atau penghasilan kepada ahliwarisnya. Kalau upahnya Rp. 1 juta akan mendapat Rp.48, juta, tapi kalau dia Rp. 3 juta berarti Rp.144, juta.
Kemudian yang kedua lanjut Toto, adalah Jaminan kematian, diberikan manfaat kepada mereka peserta aktif yang meninggal dunia karena sakit kepada ahliwarisnya diberikan 24 juta.
“Kemudian yang ke 3 Jaminan hari tua, itu adalah tabungan, pekerja baik pekerja penerimah upah maupun bukan pekerja penerimah upah, yang bisa diambil setelah dia tidak bekerja. Misalkan pedagang karena usianya atau dia berhenti berdagang, maka bisa diambil dengan menunggu masa tunggu 1 bulan karena menunggu proses administrasi,” terangnya.
“Kemuadian Jaminan pensiun itu diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun untuk saat ini, usia pensiun adalah 57 tahun, setelah usia pada 57 tahun dia bisa diambil. Jadi perlu diketahui bahwa JHP dan jaminan pensiun itu bukan iuran tapi tabungan peserta bisa diambil pada masanya, pada waktunya jatuh tempo,” sambungnya.
Selain itu Toto Suharto juga sampaikan untuk pekerja yang di PHK kalau dia peserta BPJS ketenagakerjaan, maka ia akan bisa mengambil, jaminan hari tua, untuk jaminan pensiun tetap dia usia 57 tahun baru dia bisa mengambil jadi dia punya 2 tabungan.
Launching pasar sadar BPJS Ketenagakerjaan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Nurhalisa Istri Almarhum Sugianto H, tukang yang meninggal kecelakaan kerja pembangunan GOR Sport Center Mamuju sebanyak Rp.127.800.000. (edo)