Sabtu , Juli 19 2025
Home / Daerah / Parawansah : Kades Wajib Publikasi Penggunaan APBDes

Parawansah : Kades Wajib Publikasi Penggunaan APBDes

Ilustrasi alokasi dana desa/net

Mateng, 8enam.com.-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar mewajibkan seluruh Kepala Desa (Kades) untuk mempublikasikan penggunaan APBDes.

Kepala Bidang Pemdes, Dinas PMD Mateng, Parawansa Tanriwali mengatakan, setiap tahun pihaknya selalu mengingatkan Kepala Desa untuk mempublikasikan penggunaan APBDes nya.

“Tapi masih ada saja yang tidak memperhatikan itu. Pahal mempublikasikan penggunaan APBDes itu wajib, karena jelas regulasinya,” kata Parawansa melalui pesan WhatsApp, Senin (23/5/2022) lalu.

Dia sampaikan, APBDes itu wajib diketahui oleh masyarakat di desa masing-masing. Dan Pemerintah Desa punya tanggungjawab untuk menyampaikan atau mengumumkan APBDes ke masyarakatnya melalui pemasangan baliho.

Parawansah meminta kepada Masyarakat, penegak hukum, dan media melakukan kontrol dan pengawasan pada setiap penggunaan dana desa yang dikelola Kades dan perangkat desa.

“Saya berharap masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa, begitu juga teman-teman media, kita sama-sama awasi agar penggunaan dana desa itu tepat sasaran,” pungkasnya. (Amr)

Check Also

Gubernur Sulbar Ungkap Potensi Lahan Transmigrasi Yang Belum Digarap Optimal, 195.822 Hektare Siap Dikembangkan Untuk Sektor Unggulan

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka memaparkan potensi besar lahan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *