Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / PA Mamuju Gugurkan Berkas Permohonan Gugatan Cerai Tanpa Sepengetahun Pemohon

PA Mamuju Gugurkan Berkas Permohonan Gugatan Cerai Tanpa Sepengetahun Pemohon

Mamuju, 8enam.com.-Hamzah (48), warga asal Desa Lara Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), kesal lantaran permohonan gugutan cerainya di Pengadilan Agama (PA) Mamuju digugurkan tanpa sepengetahuannya. Bahkan dia merasa ada dugaan pungli di Pengadilan Agama Mamuju.

Hal itu kata Hamzah, terjadi saat dirinya mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya sejak 2 September 2020 kemarin.

“Hingga kini saya belum menerima panggilan dari pengadilan untuk sidang gugatan cerai,” kata Hamzah, Senin (21/9/2020).

Dia mengungkapkan bahwa saat dirinya mempertanyakan keberadaan permohonanya di Pengadilan Agama Mamuju, ternyata berkas permohonannya itu sudah digugurkan oleh Pengadilan Agama Mamuju tanpa sepengetahuan dirinya dengan alasan alamatnya tidak jelas.

“Kalau alasannya berkas saya di gugurkan itu tidak masuk diakal, karena saat saya mengajukan permohonan saya di mintai nomor handphone oleh petugas pengadilan yang tertera di berkas pengajuan saya,” ujarnya.

“Jadi, saya diminta untuk kembali mengajukan permohonan cerai talak dengan membayar biaya perkara lebih sebesar lagi Rp 2.751.000, ini yang aneh,” sambungnya.

Padahal kata Hamzah, dirinya sudah membayar biaya perkara sebesar Rp 1.276.000, melalui Bank Mandiri Syariah di Mamuju saat mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya, yang sudah digugurkan pengadilan agama Mamuju tanpa sepengetahuannya.

“Jadi, saya harus membayar biaya perkara dua kali. Kemana biaya perkara yang sudah saya bayar sebelumnya?,” ungkapnya

Selain itu Hamzah juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak lagi mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya untuk kedua kalinya, karena dirinya anggap ada yang janggal di Pengadilan Agama Mamuju.

“Alasannya, tim survei sudah turun ke Karossa tetapi tidak mendapat alamat saya dan katanya tim surveinya itu tidak membawa handphone, sehingga tidak bisa menghubungi saya ini yang tidak masuk di pikiran saya masa alasannya begitu,” tandasnya.

Menanggapi hal itu Hubungan Masyarakat (Humas) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kelas I B Mamuju, Muhammad Fauzan mengungkapkan, menurut tim survei, alamat Hamzah tidak akurat sehingga undangan sidang tidak sampai.

“Setelah undangan diantar ke alamat yang tertera di permohonan Hamzah, kepala dusun tidak mengenal bapak Hamzah ini, sehingga kami menggugurkan permohonannya,” kata Fauzan di kantornya, senin (21/9/2020).

Terkait biaya permohonan perkara cerai yang di bayar oleh Hamzah, Fauzan mengakui bahwa biaya tersebut sudah memenuhi ketentuan berdasarkan aturan yang berlaku di seluruh Pengadilan Agama.

“Jadi biaya perkara itu masing-masing Radius, misalnya kecamatan Mamuju, Kecamatan Simboro, Kecamatan Kalukku, Kecamatan Sampaga itu masing-masing Radius.

“Tidak mungkin radius Mamuju di berikan kesana pak, di Mamuju kan Rp.70.000, Simboro Rp, 75.000 Rangas Rp.100.000 pak Hamzah ini beralamatkan Kecamatan Karossa jadi tentu Radiusnya beda,” kata Fauzan.

Ditanya soal biaya perkara Radius kecamatan Simboro sebesar Rp.75.000 namun di temukan ada warga membayar biaya perkara sebesar Rp.626,000 denagan tegas, Fauzan katakan. “Kalau ada pembayaran di luar ketentuan Radius laporkan itu pungli,” tegas Fauzan. (edo)

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *