Polman, 8enam.com.-TH, oknum pimpinan perusahaan rokok ternama, PT. CGKN Depo Polman, Sulbar diduga bersikap otoriter dengan melakukan pemecatan karyawan tanpa alasan yang jelas.
KA salah seoranga karyawan PT CGKN yang jadi korban pemecatan menuturkan, apa yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan tempatnya bekerja itu adalah tindakan arogansi
“Pemecatan tersebut secara sepihak tanpa memberikan peringatan pertama terlebih dahulu, padahal kami masuk ada Surat kontrak perjanjian kerja (SKPK)
dan itupun SKPK aslinya kami tidak pernah diberikan, sehingga oknum tersebut bebas melakukan tindakan kesewenangan terhadap kami,” tutur KA.
Sementara itu lanjutnya, setiap libur nasional hak kami tidak pernah terbayarkan sesuai dengan kinerja. Dan cuti tahunan dihilangkan diganti cuti bersama, tetapi gaji kami tiap hari dipotong selama cuti bersama, bahkan hampir setiap hari kami lembur
“Bahkan karyawan biasa pulang pukul 23.00 malam dan inipun lembur kami tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Dia menuturkan, adapun tindakan kesewenang-wenangan lainnya terkait penggajian kami, itu tidak transparan dengan tidak memberikan slip Gaji dari perusahaan, tanda tangan kami dalam gaji insentif tidak jelas nominalnya dan saya curigai ini adalah akal akalan agar gaji kami bebas dipangkas oknum pimpinan tersebut.
“Bahkan karyawan yang kerja hampir selama 10 tahun lamanya tidak menjadi karyawan tetap, karena mungkin diperusahaan tersebut tidak ada karyawan tetap padahal ini adalah salah satu perusahaan rokok besar di Indonesia,” ujarnya.
“Untuk itu saya meminta kepada pemerintah khusus Disnaker dan pihak terkait agar bisa menindak tegas, baik secara pidana ataupun menutup perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hal Azasi Manusia (BAIN HAM) Sulbar, Abdul Rahman SH mengatakan, terkait dugaan adanya perusahaan yang menghilangkan cuti tahunan, maka tentunya itu melanggar undang undang tenaga kerja no 13 tahun 2003 pasal 78, bahwa perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada setiap karyawan termasuk cuti tahunan
“Jika ada perusahaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara tidak adil, maka tentunya itu sangat melanggar peraturan sesuai surat edaran menteri tenaga kerja No. SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004, Bahwa setiap karyawan yang diPHK secara tidak adil maka buruh berhak atas perlindungan dari pemerintah,” kata Abd Rahman.
Bahkan lanjutnya, Karyawan yang di PHK berhak Atas pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 undang undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, junto undang undang No. 11 tahun 2020, tentang cipta kerja kluster ketenagakerjaan (uu no 11 tahun 2020) pasal 40 ayat 2 peraturan pelaksanaan, yakni pasal 35 peraturan pemerintah no 35 tahun 2021. Sehingga setiap orang yang bekerja diatas setahun sudah berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan tersebut.
“Lain halnya, Apabila pekerja tidak mendapatkan surat perjanjian kerja dari perusahaan, maka tentunya perusahaan tersebut melalaikan tanggung jawab seperti yang tercantum dalam undang undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dan juga undang undang No. 21 tahun 2000, karyawan yang telah bergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat perjanjian kerja dengan perusahaan,” tegas Abd Rahman yang juga Bendahara Umum (Bendum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulbar tersebut.
“Untuk itu, Saya mendesak Pemerintah Kabupaten Polman dan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menutup perusahaan yang melalaikan tanggung jawabnya, dan merampas hak buruh serta perusahaan yang tidak taat Wajib pajak kepada daerah,” pungkasnya. (ara)