Mamuju, 8enam.com.-Nurdin Pasokkori menyatakan mengundurkan diri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat. Hal tersebut disampaikanya dalam konfrensi pers yang digelar di salah satu warkop di Mamuju, Senin (23/4/2018).
Alasan kemunduran tersebut ia sampaikan untuk ikut bertarung di jalur perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Daerah Pilihan (Dapil) Provinsi Sulbar periode 2019-2024.
“Kerena keanggotaan saya belum berakhir, berdasarkan UU Nomor 14 saya harus mengundurkan diri dari KPU untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI,” tutur Nurdin
Ia menjelaskan surat pengunduran dirinya masih dalam proses definitif. “20 April saya sudah menerima surat yang telah disetujui KPU RI,” jelas alumni SMAN 1 Majene ini.
Alasannya maju ke DPD sambungan pria berkumis tersebut, berdasarkan komunikasi sosial yang ia bangun selama ini.
“Komunikasi saya selama 15 tahun terbiasa dengan lingkungan non partisan,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan dirinya memiliki syarat dukungan KTP yang mencukupi syarat minimal pencalonan.
“Ada 1.700 elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang telah saya pegang, mungkin yang saya serahkan hanya 1.200 atau 1.300. Dan akan saya serahkan satu dua hari ke depan,” tutupnya (Man/edo)