Sabtu , Juni 21 2025
Home / Daerah / MK Tolak Gugatan Habsi-Irwan

MK Tolak Gugatan Habsi-Irwan

Mamuju, 8enam.com.-MK tolak permohonan gugatan Habsi-Irwan di Pilkada Mamuju. Hal itu terungkap saat MK menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Mamuju 2020.

PHP diajukan pasangan petahana nomor urut satu, H Habsi Wahid-Irwan SP Pababari dengan termohon KPU Mamuju, Rabu (17/2/2021).

Pihak terkait dalam gugatan yang diajukan oleh pemohon adalah pasangan nomor urut dua Hj. Sitti Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud selaku peraih suara terbanyak.

Hasil sidang yang dilakukan secara virtual MK secara resmi menolak gugatan H Habsi Wahid-Irwan SP Pabanari. Atau tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan ke persidangan selanjutnya ke sidang pembuktian.

Perkara tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dengan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Untuk Mamuju ketentuan untuk mengajukan gugatan selisih 1,5 persen, sementara selisih suara Habsi-Irwan dengan peraih suara terbanyak sebesar 5.9 persen.

MK juga berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim.

Hakim MK menyebutkan permohonan pemohon salah obyek terkait pokok perkara keputusan 610 dan 611 KPU dan terkait ijazah sarjana palsu.

Dalam keterangan Pers-Nya tim hukum Tina-Ado Chairul Amri bersama
Syamsul Asri dan kawan-kawan mengatakan, Barusan pihaknya mendengar putusan Mahkama Konstitusi untuk agenda pembacaan putusan. Untuk perkara nomor 112 kabupaten Mamuju.

“Kita mendengarkan secara seksama tadi putusannya, bahwa epsepsi dari pihak terkait dan juga termohon itu kemudian di anggap beralasan hukum oleh mahkama konstitusi. Sehingga kemudian pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan,” kata Syamsu Asri.

Syamsul Asri mengatakan, dengan dasar itu sehingga sehingga dalam pokok permohonan majelis hakim konstitusi mengatakan bahwa permohonan pemohon tidak tidak dapat di terima.

“Akhirnya nomor 112 kabupaten Mamuju tidak berlanjut pada pemeriksaan dan berakhir sampai disini. Insya allah dalam waktu beberapa hari semoga komisi pemilihan umum KPU kabupaten Mamuju dapat melaksanakan agenda pelantikan secepatnya,” cetus Syamsul Asri.

Di tempat yang sama Chairul Amri mengatakan, dengan di tolaknya permohonan pemohon oleh MK, langkah selanjutnya pihaknya akan menyerahkan kepada tim LO Tina-Ado untuk berkomunikasi dengan pihak KPU.

“Langkah itu kami serahkan kepada tim LO Tina-Ado untuk berkomunikasi dengan pihak KPU. Tapi kami dari pihak tim hukum juga tetap mengawal yang bisa berkomunikasi LO dengan pihak KPU. Insya Allah kami mengawal Tina-Ado ini sampai di pelantikan,” tutup Chaerul Amri. (edo)

 

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *