Pasangkayu, 8enam.com.-Diduga kuat telah terjadi kecurangan sistematis pada penyelenggaraan pemilu di TPS 5 Desa Balanti, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Hal ini mulai terendus ketika media ini menerima laporan salah seorang saksi Partai PKS yang ikut berkompetisi di DPRD Kab. Pasangkayu, dapil 3 Babula (Baras, Bulutaba, dan Lariang).
“Dugaan kami ada penambahan suara sebanyak 50 berdasarkan formulir C 1 yang kami terima, karena tiba tiba muncul angka 5 di atas tanda silang di Kolam Partai lain, pada formulir C 1 milik Panwaslu yang sempat saya foto,” kata saksi yang minta namanya tidak disebutkan, saat ditemui media ini, di Baras, Minggu (21/4/2019) lalu.
Menurutnya, terdapat beberapa kejanggalan terhadap formulir C 1 yang di bagikan PPS ke saksi dengan formulir C 1 milik Panwaslu. Padahal mestinya C 1 tersebut tidak boleh terjadi perbedaan yang mencolok.
“Saksi-saksi sudah tertidur malam itu karena sudah larut, jadi ketika pagi kami diberi C 1 itu sudah terisi angka 54 itu” katanya.
Berikut gambar Formulir C1 yang diduga dimanipulatif oleh oknum penyelenggara pemilu di TPS 5 Balanti.
Berikut perbedaan-perbedaan, yang dijelaskan saksi pada Formulir C-1 yang ada di bundel Panwaslu dan Formulir C-1 yang ada di tangan saksi PKS.
Terjadi perbedaan tanda tangan anggota PPS atas nama Sudirman, Evelin, Muharni, dan Muh. Yusbar.
Terdapat tanda tangan saksi di Formulir C-1 milik Panwaslu dan kosong pada formulir C-1 milik saksi.
Formulir C-1 Panwaslu, angka 5 berada di atas tanda silang. Sementara Formulir C-1 milik saksi angkanya 5 nya berada dikolom bersih.
Pola garis silang di dalam kotak berbeda.
Sudut atas nama TPS 005 dan 05.
Tulisan angka 48 dan 49 berbeda antara lembar yg satu dengan yang lain yang satu memakai angka terbilang dan yang satunya lagi tidak memakai angka terbilang.
Sehingga menurut saksi, telah terjadi penambahan angka 5 pada saat mereka sudah tertidur yang menyebabkan jumlah suara partai tersebut bertambah menjadi 54 suara. Padahal sebelumnya suara tersebut hanya empat sesuai isian C-1 Plano saat itu.
“Namun pagi itu C-1 plano pun telah berubah menjadi 54 suara,” katanya.
Ironisnya lagi, menurut saksi, saat diperiksa kembali beberapa hari setelahnya, ternyata Formulir C-1 milik Panwaslu yang sempat difotonya pun sudah terganti dengan formulir C-1 yang bersih.
“Saya cek lagi C-1 itu sudah diganti yang bersih,” kata Saksi.
“Kami sudah membuat gugatan keberatan terhadap temuan ini, dan semoga pihak Bawaslu dan KPU segera menindaklanjuti agar dugaan kecurangan yang sistematis ini diproses sesuai dengan prosedur yang ada,” harapnya.
Sementara itu, Devisi Hukum Penindakan Pelanggaram (HPP) Bawaslu Pasangkayu, Syamsuddin saat dihubungi via telpon, Rabu (24/4/2019) malam menyampaikan bahwa pihaknya akan membahas hal itu pada tingkat Gakkumdu.
“Kami sebentar malam akan bahas ditingkat Gakkumdu, kami dalam kapasitasnya akan melakukan kajian terhadap proses yang sudah berjalan,” ujar Syamsuddin.
Persoalan PSU kata Syamsuddin, itu sebenarnya sudah didasari disyaratkan dalam amanah UU nomor 7 tahun 2017 khususnya dipasal 372, semua ruang itu untuk PSU ada dilalam pasal atau norma tersebut. PKPU nomor 9 tahun 2019 khusunya di pasal 65 itu juga sudah dijelaskan didalamnya.
“Nanti, dari hasil yang kami dapatkan dari investigasi, penelusuran kemudian dari laporan-laporan yang masuk serta bukti dan fakta yang masuk, tentu kami akan mengambil kesimpulan dan itu butuh proses,” jelasnya.
Terkait dari syarat formil dan materil, pihaknya akan turun untuk mendapatkan bukti kuat, apakah memang yang di dalilkan pelapor ini memang benar adanya.
“Berbicara soal PSU ketika ada potensi, tapi kita tidak berani untuk mengatakan bahwa harus PSU. Mungkin misalnya bisa saja larinya ketindak pidana pemilu. Ketika tindak pidana pemilu maka ruang waktu yang diberikan untuk melakukan penanganan sesuai peraturan bawaslu nomot 7 tahun 2019 tentang penanganan temuan pemilu maksimal 14 hari kerja setelah laporan tersebut telah diregistrasi,” ungkapnya. (Rud/edo)