Senin , Juni 2 2025
Home / Daerah / Mengintip Berapa Besar Gajih Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Mateng Tahun 2019

Mengintip Berapa Besar Gajih Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Mateng Tahun 2019

Mateng, 8enam.com.-Berapa gajih Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa?. Pertanyaan itu yang sering terlintas dalam pikiran kita.

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan, pasalnya setiap Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), banyak yang ingin mencalonkan diri untuk masuk dalam bursa calon Kepala Desa.

Untuk menjawab pertanya itu, sesuai data yang diterima laman ini dari Dinas PMD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Kamis (25/4/2019), gajih Kepala Desa mencapai Rp 2 juta lebih perbulan. Ini penjelasanya.

Berdasarkan peraturan Bupati (Perpub) nomor 7 tahun 2019, tentang kedudukan keuangan kepala Desa dan perangkat Desa.

Pada pasal 2 dijelaskan

1. Kepala Desa dan perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan tunjangan lainnya yang sah menurut perundangan-undangan yang berlaku.

2. Penghasilan tetap atau tunjungan yang diterima kepala Desa dan perangkat Desa, diterima yang dimkasud pada ayat (1) ditentukan setiap tahun di APB Desa.

3. Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa atau tunjungan lain yang dapat dinaikkan secara priodik, Sesuai dengan kemampuan keuangam desa dalam APB Desa.

4. Sekartaris Desa yang bersetatus PNS dapat diberikan tunjungan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dalam APB Desa.

Pada Pasal 3 dijelaskan
Penghasilan tetap setiap bulan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sesuai dengan rincian sebagai berikut

Kepala Desa Rp.2.450.000 perbulan
Sekretaris Desa non PNS Rp.1.715.000 perulan
Kepala Seksi Rp.1.347.500 perbulan
Kepal Urusan Rp.1.225.000 perbulan
Kepala Dusun Rp. 1.102.500 perulan.

Sedangkan gajih Ketua BPD, Sekertaris, Wakil Sekertaris dan Anggota BPD berdasarkan Peraturan Bupati (Perpub) nomor 8 tahun 2019, tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota Badan Musyawarah Desa, pada pasal 2 dijelaskan.

1. Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap bulannya. Dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa memperoleh biaya operasional.

Pada pasal 3 dijelaskan, tunjangan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dibebankan pada APB Desa dengan rincian sebagai betikut.

Ketua Rp. 850.000 perbulan
Wakil Ketua Rp. 680.000 perbulan
Sekretaris Rp. 595.000 perbulan
Anggota Rp. 510.000 perbulan

(one)

Check Also

Setelah Batik Air Berhenti, Gubernur Sulbar Ajak Lion Air Pertahankan Konektivitas Udara Mamuju-Makassar dengan Bantu Subsidi

Mamuju, 8enam.com.-Kurangnya frekuensi penumpang untuk penerbangan rute Mamuju-Makassar membuat maskapai Batik Air menghentikan layanan penerbangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *