Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Mengaku Sebagai Kapolsek Baras, Dua Petani Asal Sidrap Diringkus Tim Jatanras Polda Sulbar

Mengaku Sebagai Kapolsek Baras, Dua Petani Asal Sidrap Diringkus Tim Jatanras Polda Sulbar

Barang bukti yang diamankan polisi/foto : istimewa

Mamuju, 8enam.com.-Dua petani asal Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel yang mengaku sebagai Kapolsek Baras Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulbar berhasil diringkus tim Jatanras Polda Sulbar bersama Buser Polres Mamuju Utara, Jum’at (19/7/2019) lalu.

Penangkapan kedua pelaku penipuan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No.Pol:LP/35/VII/2019/Sek Baras tanggal 11 juli 2019, tim Jatanras Polda Sulbar bersama dengan Buser Res Matra dan anggota Polsek Baras yang dipimpin oleh Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara Melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan yang mengatasnamakan Kapolsek Baras.

Kemudian Tim Bergerak menuju Kabupaten Sidrap dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Sul Sel kemudian mengamankan 2 orang laki-laki masing-masing berinisial DI (38) dan RS (21) warga Dusun Dua Malongka Desa Lagading Kecamatan Pituriase Kabupaten Sidrap yang berprofesi sebagai petani.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 11 Buah buku rekening antara lain, 8 buah rekening Bank BRI, 3 Buah rekening BNI, 2 lembar baju yg dipakai pada saat melakukan transaksi di ATM dan di Agen BRILink, 1 buah topi merk ripcult yang dipakai saat transaksi di indomaret, 1 buah dompet kulit warna hitam merk levis, 6 buah HP berbagai merk, 1 unit motor mio GT warna biru putih dan 1 unit laptop merk asus warna putih.

Dari informasi yang diterima laman ini dari Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura, Jum’at (26/7/2019) diketahui kronologi kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 sekitar jam 16:30 wita, berawal korban di SMS melalui ponsel milik korban dan mengaku sebagai Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nigara.

Beberapa jam kemudian, pelaku menelfon korban kembali dan menanyakan situasi diwilayah Baras yang mana korban adalah Kepala Desa Motu Kecamatan Baras dan menanyakan BRILink yang ada di Desa Motu.

Kemudian pelaku meminta tolong untuk meminjam uang dengan alasan hendak mengirim ke Ibu Kapolres Pasangkayu yang berada di Jakarta, kemudin korban mendatangi Agen BRILink Hj. Nursia dan mentransferkan uang kerekening pelaku sebanyak Rp 40.000.000.

Selain itu pelaku RS juga menjelaskan bahwa dia melakukan penipuan dimedia sosial “facebook” dengan membuat akun palsu bernama Nur Fandeli dan nama kecil Pusat Penjualan Meubel Kayu Jepara dengan modus masuk kegroup-group dagang diseluruh wilayah indonesia dan menawarkan produk meubel ukir Jepara dengan berbagai promo menarik.

Setelah korban cocok dengan harga dan promo yang ditawarkan, korban diarahkan untik mentransfer senilai harga barang yang dijual dan setelah korban mengirimkan uang korban akan diBlok.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar. (*/wan)

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *