Makassar, 8enam.com.-Dengan di tolaknya gugatan praperadilan yang di ajukan oleh Tiga unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akan mengagendakan pemeriksaan tersangka penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2016.
Sesuai pres realese yang di sampaikan Kejati Sulsel, Pada hari Rabu tanggal 25 Oktber 2017 Pengadilan Negeri Makassar dalam Putusannya nomor : 24/Pid/Pra/2017/PN.Mks yang dibacakan oleh Hakim Safri, SH menyatakan menolak gugatan Praperadilan yang diajukan oleh para pemohon yaitu H. Andi Mappangara S.Sos, Drs. H. Harun, MM dan Munandar Wiajaya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Safri menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penyidik Kejati Sulsel, penyidikan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan KUHAP.
Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan diajukan oleh tiga dari empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulbar TA. 2016. Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai unsur Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar, diduga patut bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Provinsi Sulbar Tahun 2016.
Kepada Pers, Kajati Sulsel Dr. Jan. S. Maringka menyampaikan bahwa, dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka, maka pihaknya akan mengintensifkan kembali proses penyidikan termasuk telah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada hari Senin tanggal 30 Oktober mendatang.
Atas pertanyaan wartawan, Jan membenarkan bahwa pada hari ini (25/10/2017) Penyidik Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Adnan Saleh sebagai saksi untuk perkara yang sama.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut, penyidik meminta keterangan Anwar seputar proses penganggaran APBD Provinsi Sulbar Tahun 2016 dalam kapasitasnya selaku Gubernur Provinsi Sulbar pada saat itu. (rilis/edo)