Minggu , Juni 22 2025
Home / Daerah / Menang Pra Peradilan, Sukri Umar Bebas

Menang Pra Peradilan, Sukri Umar Bebas

Mamuju, 8enam.com.-Berdasarkan hasil sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, penetapan tersangka anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Sukri dibatalkan.

Penetapan tersangka tersebut atas dugaan kasus korupsi pengadaan bibit dan rehabilitasi lahan hutan di Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar pada tahun 2019.

Hasil putusan tersebut disampaikan oleh Nasrun SH, pengacara Sukri, usai mengikuti sidang di PN Mamuju, Jalan AP Pettarani, Senin (21/11/ 2022).

“Mengawal proses persidangan pra peradilan ini sebagaimana telah dibacakan tadi oleh hakim tunggal dalam putusan pra peradilan, maka permohonan pra peradilan kami yang dikabulkan itu soal point alat bukti yang dianggap tidak cukup dua alat bukti menetapkan klien kami sebagai tersangka,” kata Nasrun.

“Maka terhadap putusan ini, kami merasa bahwa keadilan itu ada pada klien kami,” ucap Nasrun didampingi timnya.

“Berdasarkan putusan itu berarti penetapan tersangkanya batal, tidak sah secara hukum,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan harapan, kliennya hari ini harus dikeluarkan. (Anhr/red)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *