Mamuju, 8enam.com.-Diakhir Jabatannya, kekayaan mantan Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar. Olehnya itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra meminta Badan Pemeriksa Keungan (BPK) untuk mengaudit kekayaan mantan Gubernur Sulbar.
Seperti yang kita ketuhui bersama dalam situs elhkpn.kpk.co.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kekayaan Ali Baal Masdar pertanggal 21 september 2016 itu hanya Rp 5.843.819.394 sedangkan realis terakhir pertanggal 27 mei 2021 mencapai Rp 60.780.838.653.
“Artinya peningkatan kekayaan selama 5 tahun ini mencapai kurang lebih 55 miliyar tentunya kita patut mempertanyakan sebab sesuai dengan PP No. 54 tahun 2000 gaji pokok kepala daerah hanya 3.000.000/ bulan, jika itu dikalikan dengan 5 tahun hanya mencapai 180 juta,” kata Ketua HMI Cabang Manakarra, Ansar melalui Via WhatsApp kepada media ini, Minggu (15/5/2022).
Begitupun dalam PP No. 109 tahun 2000 tentang tambahan tunjangan operasional gubernur, pada pasal 9 poin 1 di jelaskan bahwa besarnya biaya operasional kapala daerah dan wakil kapala daerah provinsi di tetapkan berdasarkan klasifikasi penghasilan asli daerah provinsi.
“Provinsi Sulawesi Barat hanya memiliki PAD sekitar Rp 370 Miliyar pertahun artinya Kepala Daerah hanya bisa menggunakan sekitar 0,25 persen atau sekitar Rp 900 juta pertahu, dari 900 juta x 5 tahun hanya mencapai 4,5 Miliyar,” urainya.
“Jadi, jika 180 juta ditambah 4,5 M = 4,68 M, Secara aturan peningkatan kekayaan itu hanya sekitar kisaran 4,68 ini malah Rp 55 Milyar, maka tentunya kita masyarakat sulbar patut mepertanyakan sumbernya dari mana,” sambungnya.
Apalagi sulbar salasatu daerah yang tinggi nepotisme sesuai dalam realis KPK. (Zk)