
Mateng, 8enam.com.-Untuk mensukseskan Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR menyalurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai program bedah rumah untuk mengatasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
BSPS sendiri merupakan bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas
“Bantuan tersebut bisa berupa perbaikan atap, lantai dan dinding rumah, guna memenuhi syarat kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Faisal Anwar saat dikomfirmasi diruang kerjanya, Kamis (18/7/2019).
Bagaimana bentuk BSPS, Faisal Anwar sampaikan bahwa BSPS berupa uang dalam bentuk tabungan untuk bahan bangunan dan upah tukang. Sementara jenis kegiatanya adalah pembangunan rumah baru pengganti RTLH dan pembangunan rumah baru diatas kavling tanah matang.
“Perbaikan RTLH untuk menjadi layak huni meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur bangunan serta peningkatan kualitas bahan penutup atap, lantai dan dinding bangunan,” ujarnya.
Bagaimana syarat rumah layak huni, Faisal Anwar juga menjelaskan, rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan seperti, keselamatan bangunan, kesehatan bagi penghuninya, kecukupan luas ruangan dan pencahayaan.
Untuk mendapatkan bantuan BSPS harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu :
WNI yang sudah berkeluarga
Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yanga sah seperti tidak dalam sengketa dan sesuai tata ruang wilayah.
Belum memiliki rumah atau memiliki rumah dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan perumahan.
Berpenghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi.
Bersedia berswadaya dan membentuk kelompok dan bersedia mengikuti ketentuan BSPS. (wan)