Mateng, 8enam.com.-RD (17) tukang cuci mobil warga Dusun Rawa Tanjung, Desa Kuo Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) diringkus Polisi berdasarkan LP/ 63 /XI/2018/SulBar/ResMmj/Sek Prarural topoyo, tanggal 5 November 2018.
Pasalnya, RD bersama dengan temanya yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar DPO Polsek Topoyo, merampas HP OPPO F9 milik MD (35) warga kompleks pasar lama Topoyo, Desa tmTopoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Sesuai rilis yang diterima laman ini dari Kanit Polsek Topoyo, Brigpol Agustinus HM, Rabu (14/11/2018) diketahui Kronologis Kejadian, pada hari Senin tanggal 5 November 2018, sekitar jam 18.47 wita, pelaku datang ke konter HP milik korban untuk menanyakan harga HP OPPO A37.
Setelah dijawab oleh korban, pelaku memanggil temannya yang sebelumnya menunggu di motor, kemudian teman yang juga pelaku tersebut merampas HP OPPO F9 yang dipegang oleh korban. Dan pelaku lainnya membawa hp korban OPPO A37 yang sebelumnya ditanyakan harganya kepada korban. Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar RP. 5 juta
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi sek topoyo : LP/63/XI/2018/SEK.TOPOYO tanggal 5 November 2018 dan rekaman CCTV, Kanit Reskrim sek Topoyo, Brigpol Agustinus HM berkoordinasi dengan unit Reskrim sek sampaga untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan oleh personil Polsek Sampaga.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Sampaga yang dipimpin oleh AIPTU Muh. Tunru melakukan penangkapan terhadap RD ditempat kerjanya disalah satu pencucian mobil di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 08.00 wita. Kemudian pelaku diamankan di Polsek Pra Rural Sampaga.
Dari hasil introgasi, RD mengakui bahwa dialah yang telah melakukan pencurian HP di Topoyo pada hari Selesa tanggal 5 November 2018 skitar pkl. 20.00 wita bersama dengan 1 org temamnya berinisial NI dengan peranan masing-masing, yaitu RD mengambil HP bersama NI.
Selanjutnya pelaku telah di bawah ke Polsek Topoyo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara teman pelaku, belum diketahui keberadaan dan sudah masuk daftar DPO oleh Polsek Topoyo.
Barang Bukti yang diamankan Polisi, Handphone Merk OPPO F9 warna merah dari tangan pelaku RD dan Sepeda motor merk Honda Beat warna merah dari tangan RD.
Atas perbuatanya, Pelaku di jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 Kuhpidana dan UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan acaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (Rls/one)