Mamuju, 8enam.com.-Tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Mamuju tahun 2016, Muh. Ayub menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mamuju, Cahyadi Sabri di kantornya, belum lama ini.
Kata Cahyadi, Ayub menjalani hukuman di LP Polman sesuai permintaan mantan kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Mamuju tersebut.
“Kasus dana bansos Mamju sudah inkra (punya ketetapan hukum-red). Ayub berhak mengajukan tempat menjalani hukuman. Sepertinya Ayub pilih Polman,” terangnya.
Pernyataan kasi pidsus itu ditambahkan Kasi Intel Kejari Mamuju, Dhian Arwitadibrata. Ia mengatakan, kasus yang ancaman hukuman di atas 4 tahun kurungan, melalui proses penahanan di LP.
“Di Mamuju statusnya masih rumah tahanan (rutan), sementara di Polman sudah LP,” jelas Dhian.
Sekadar diketahui, Kejari Mamuju menetapkan Ayub sebagai tersangka dalam kasus dana bansos Mamuju yang disinyalir mencapai sekira Rp.7,20 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju tahun 2016.
Selain Muh. Ayub, pihak kejari juga mentersangkakan mantan bendahara BKAD Mamuju, Abdulrahman dengan kasus yang sama.
Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Saat itu, pihak Kejari Mamuju menuturkan, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka susulan dalam kasus dengan dugaan jumlah korupsi terbesar di Sulbar tersebut.
Dugaan korupsi dana bansos Mamuju ini merupakan kasus dengan anggaran terbesar yang pernah terjadi di Provinsi Sulbar. (24)