Mamasa, 8enam.com.-Salah satu kelengkapan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Kabupaten Mamasa, bagi setiap masyarakat yang akan mengurus SIM, harus melalui tes terlebih dahulu. Dan itu berlaku bagi setiap masyarakat yang hendak mengurus SIM tanpa melihat latar belakangnya.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Mamasa, AKP JhonWatungadha, Selasa (3/1/2017) menjelaskan, pihaknya juga memahami keluhan masyarakat yang datang dari jauh, namun dinyatakan tidak lulus tes saat mengurus SIM. Namun perlu di ketahui bersama bahwa, itulah suatu aturan yang harus di lakukan.
“Kami tidak dapat menyatakan lulus tes bila sejumlah criteria baik itu pemahaman lalulintas, apalagi ketangkasan seseorang masih di bawah standard,” ujar Jhon.
Dia menerangkan, semua orang tanpa terkecuali wajib mengikuti prosedur yang telah di tetapkan tanpa melihat latar belakang atau status sosialnya. karena semua masyarakat di perlakukan sama di pelayanan Satlantas Mamasa. (Pan)