Selasa , Oktober 14 2025
Home / Daerah / MA Tolak Gugatan Gubernur Kaltim, Hatta Kainang : Tugas Selanjutnya Adalah Bagaimana Komitmen Kita Terkait Proses Pembangunan di Sulbar

MA Tolak Gugatan Gubernur Kaltim, Hatta Kainang : Tugas Selanjutnya Adalah Bagaimana Komitmen Kita Terkait Proses Pembangunan di Sulbar

Mamuju, 8enam.com.-Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak gugatan Gubernur Katim Irzan Nor, terkait pengklaiman wilayah Balakbalakang.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara uji materi tentang Permendagri Batas Wilayah dalam perkara No. 12/P/HUM/2022 dilansir di situs resmi MA tanggal 10 Maret 2022.

“Kita akhirnya bersyukur karena majelis hakim MA perkara uji materi tentang permendagri batas wilayah dalam perkara no 12/P/HUM/2022 akhirnya diputus, gugatan gubernur Kaltim Irzan Nor dinyatakan tidak dapat diterima alias NO, artinya gugatannya tidak memenuhi syarat formal,” kata Anggota DPRD Sulbar yang juga tim terpadu soal Balabalakang, Muh. Hatta Kainang.

Kata Hatta Kainang, ini kesyukuran buat Sulbar, karena rencana untuk mengklaim wilayah secara konstitusional tidak terjadi, putusan ini sudah dilansir dalam info perkara MA tannggal 10 maret 2022 yang menjadi situs resmi Mahkamah agung.

“Dari proses ini, jelas Sulbar tetap kukuh sebagai pemilik wilayah dan kita tetap waspada, karena tidak menutup peluang Gubernur Kaltim akan menggugat lagi ke MA dengan permendagri yang baru,” ungkapnya.

Tapi lanjutnya, jelas Mendagari sudah punya data-data valid, karena Tom Terpadu (Timdu) beberapa waktu yang lalu sudah menyerahkan dokumen-dokumen soal Balabalakang.

“Tugas selanjutnya adalah bagaimana komitmen kita terkait proses pembangunan di Sulbar yang menjadi tanggung jawab. Dan tentu desakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat beberapa waktu yang lalu serta sinergitas Pemprov Sulawesi Barat dan Pemkab Mamuju muntlak terjadi,” pungkasnya. (**)

Check Also

Bau Tak Sedap di Tobadak Disorot, DLH Sulbar Turun Tangan, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu di Mamuju Tengah

Mateng, 8enam.com.-Tumpukan sampah di bahu jalan poros Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, yang menimbulkan bau tidak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *