Senin , Juni 23 2025
Home / Daerah / M. Natsir Ingatkan OPD, 60 Hari Tidak Merespon Hasil Temuan BPK Bisa ke Rana Hukum

M. Natsir Ingatkan OPD, 60 Hari Tidak Merespon Hasil Temuan BPK Bisa ke Rana Hukum

Mamuju, 8enam.com.-Inspektur Inspektorat Sulbar, M. Natsir mengingatkan OPD lingkup Pemprov Sulbar, jika dalam waktu 60 haru tidak merespon temuan BPK, maka bisa diserahkan ke ranah hukum

Hal itu disampaikan pada rapat membahas tindak lanjut 60 hari atas temuan Pemeriksaan/Pengawasan BPK RI dan Irjen Kemendagri.

Rapat dipimpin langsung Inspektur Inspektorat Sulbar M. Natsir di Aula Inspektorat Sulbar, Rabu 31 Januari 2024.

Inspektur Inspektorat Sulbar M. Natsir menegaskan, sebagaimana arahan Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, agar persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK mencapai 85 persen. Respon tindak lanjut terhadap temuan ini menjadi evaluasi kinerja bagi OPD.

Olehnya, M. Natsir kembali menegaskan agar setiap OPD memberi perhatian serius terhadap tindak lanjut temuan BPK. Jika waktu yang diberikan tidak digunakan sebaik-baiknya, maka berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, temuan tersebut bisa beralih ke Rana Hukum.

“Kalau dalam waktu 60 hari tidak bisa memberikan tanggapan, maka yang menjadi tanggung jawab adalah kepala daerah. Kalau tidak ada tanggapan maka dapat menyerahkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya.

Diketahui, LHP BPK RI diterima Pemprov Sulbar sejak 22 Januari 2024, diharapkan temuan dan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti selama 60 hari.

“Kami akan pantau secara terus menerus, olehnya saya minta 60 hari menjadi perhatian kita semua,” tegas Natsir. (rls)

Check Also

Pastikan Randis Tercatat Dalam Daftar Aset Daerah Serta Dalam Kondisi Layak Operasi, Inspektorat Lakukan Gelar Aset

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan dinas milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *