Minggu , Juni 1 2025
Home / Daerah / LSM KIPFA Kembali Datangi TPD Bawaslu Sulbar

LSM KIPFA Kembali Datangi TPD Bawaslu Sulbar

Mamuju, 8enam.com.-LSM KIPFA, warga Desa Randomanyang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu kembali mendatangi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Kantor Bawaslu Sulbar, Rabu (30/1/2019) kemarin.

Kedatangan untuk kedua kalinya ini untuk melengkapi berkas laporan yang belum lengkap, terkait ketidakpuasan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.

Kasus itu sendiri, berawal ketika Abd Kadir melaporkan Hasriani, salah satu staf tekhnis kesekertariatan PPS Desa Rondomayang, Kecamatan Bambabalamotu ke Bawaslu Pasangkayu pada hari kamis tanggal 20 Desember 2018.

Hasriani diduga membagikan Rastra beserta Stiker salah seoran caleg DPRD Pasangkayu di Dusun Salunggaluku 1, Desa Rondomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu.

Salah satu Perwakilan LSM KIPFA, Rudi mengatakan, pada proses pendalaman kasus, saksi yang dihadirkan oleh Bawaslu pada kasus itu merupakan saksi yang dimobilisasi oleh terduga.

“Kemudian pada tanggal 27 Desember 2018, Bawaslu Pasangkayu menghadirkan 11 orang saksi yang diduga diakomodir dan difasilitasi oleh terlapor (Hasriani red), sehingga Bawaslu Pasangkayu menghentikan penanganan kasus tersebut dan hanya mengeluarkan rekomendasi ke DKPP RI melalui TPD Sulbar pada tanggal 8 Januari 2019,” tutur Rudi.

Selain itu, Rudi juga mengatakan, dalam laporan kali ini sudah menyertakan 2 orang saksi. Saksi itu sendiri berasal dari warga desa yang melihat kejadian tersebut.

Sementara itu, Staf TPD Rahmat mengatakan, laporan itu segera akan diteruskan ke unsur pimpinan TPD Provinsi.

“Kita serahkan kepimpinan nanti akan ditindaklanjuti,” katanya singkat. (Lr/edo)

Check Also

Gubernur Sulbar Minta BPK Ikut Memberikan Pengawasan Program Prioritas

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) menghadiri acara Ulang Tahun (Ultah) Badan Pengawasan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *