Polman, 8enam.com.-Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LKBH PB HMI) Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk lebih memperhatikan Nasib Buruh di Sulbar.
Desakan itu bermula adanya laporan buruh dari beberapa perusahaan ternama di Sulbar mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh secara sepihak oleh perusahaan.
“Dengan adanya laporan eks pegawai salah satu perusaan yang ada di Polman, maka kami menduga saat ini banyak perusahaan yang luput dari pengawasan pihak pemerintah, baik dari segi izin, pemungutan iuran serta pelanggaran terhadap hak buruh,” ungkap Wadir bidang Advokasi dan Bantuan Hukum LKBHMI PB HMI, Haerul, Rabu (11/5/2022).
Pihaknya menilai, kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Dengan ini kami meminta kepada pemerintah provinsi Sulawesi Barat agar menertibkan perusahaan yang ada di Sulawesi Barat agar tidak menyeleweng dari UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tegasnya.
Pemerintah provinsi diharapkan lebih pro terhadap buruh dan pekerja, apalagi ditengah ketidakpastian ekonomi pasca serangan gelombang Covid-19,” pungkasnya. (ARA)