Example 300250
DaerahKesehatanMamuju

Lawan Stigma dan Genjot Deteksi Dini, DKPPKB Sulbar Pastikan Pengobatan Kusta Gratis di Puskesmas

×

Lawan Stigma dan Genjot Deteksi Dini, DKPPKB Sulbar Pastikan Pengobatan Kusta Gratis di Puskesmas

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat memperketat pengawasan terhadap penyebaran penyakit kusta. Melalui penguatan layanan kesehatan primer, Pemprov Sulbar berkomitmen memutus rantai penularan dan menghapus stigma negatif terhadap penderita kusta, Selasa (27/01/2026).

​Upaya ini merupakan bagian dari visi Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera yang diusung Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM), khususnya dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas.

Data Prevalensi: Polman dan Majene Jadi Atensi

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penyakit Kusta (SIPK) Tahun 2025, angka prevalensi kusta di Sulbar berada pada posisi 1,53 per 10.000 penduduk. Kabupaten Polewali Mandar mencatatkan angka tertinggi sebesar 2,36, diikuti Majene 2,06. Sebaliknya, Kabupaten Mamasa mencatat prevalensi terendah dengan angka 0,12.

​Kepala DKPPKB Sulbar, dr. Nursyamsi Rahim, mengungkapkan bahwa penemuan kasus baru masih terjadi di setiap triwulan. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera memeriksakan diri jika menemukan gejala awal.

Kusta Bisa Sembuh, Pengobatan 100% Gratis

​dr. Nursyamsi menegaskan bahwa kusta bukanlah penyakit kutukan atau keturunan, melainkan penyakit infeksi bakteri yang dapat disembuhkan total jika ditangani sejak dini.

​“Masyarakat tidak perlu khawatir terkait biaya. Seluruh layanan pengobatan kusta di fasilitas kesehatan pemerintah, mulai dari diagnosis hingga obat-obatan, diberikan secara gratis dan tersedia di seluruh Puskesmas,” tegas dr. Nursyamsi.

Hapus Stigma dan Diskriminasi

​Selain fokus pada medis, DKPPKB Sulbar juga gencar melakukan edukasi publik untuk mengikis stigma sosial. Penderita yang telah dinyatakan sembuh (Released From Treatment/RFT) harus didukung agar dapat kembali beraktivitas secara normal di tengah masyarakat tanpa mendapatkan diskriminasi.

​Dengan deteksi dini yang masif dan pengobatan yang tuntas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat optimis dapat menurunkan angka prevalensi kusta dan mewujudkan daerah yang bebas dari beban penyakit menular menahun ini. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *