Example 300250
DaerahMamuju

Lapor LHKPN 100 Persen Lebih Awal, Inspektorat Sulbar Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Hadapan DPRD

×

Lapor LHKPN 100 Persen Lebih Awal, Inspektorat Sulbar Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Hadapan DPRD

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat memaparkan rapor capaian kinerja dan komitmen penguatan tata kelola pemerintahan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Komisi I DPRD Sulbar, Kamis (29/01/2026).

​Dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Samsul Samad, Inspektorat menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas anggaran demi mendukung Visi dan Misi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM).

Transparansi Anggaran dan Kinerja

​Sekretaris Inspektorat Sulbar, Abdul Syahid Hasan, memaparkan secara rinci realisasi anggaran tahun 2025 yang mencakup 11 capaian program strategis. Rapat ini menjadi ruang bagi legislatif untuk membedah sejauh mana fungsi pengawasan internal telah berjalan efektif sepanjang tahun lalu.

​Inspektur Inspektorat Daerah Sulbar, M. Natsir, menjelaskan bahwa monev ini merupakan instrumen vital untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan tepat sasaran. “Kami memastikan seluruh program berjalan sesuai perencanaan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegas Natsir.

Prestasi Kepatuhan: LHKPN Tuntas 100 Persen

​Salah satu poin unggulan yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat periodik tahun 2024 yang telah mencapai 100 persen. Capaian ini diraih lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan oleh KPK RI.

​”Ini adalah bukti konkret komitmen kami bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi,” tambah Natsir.

Perluasan Desa Antikorupsi

​Selain fokus pada birokrasi, Inspektorat juga aktif memperluas ekosistem antikorupsi hingga ke tingkat akar rumput. Sepanjang tahun 2025, program percontohan Desa Antikorupsi telah dilaksanakan di enam kabupaten se-Sulbar, didampingi dengan sosialisasi intensif mengenai pencegahan gratifikasi dan penanganan Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

​Melalui sinergi dengan Komisi I DPRD, Inspektorat Sulbar berkomitmen untuk terus meningkatkan fungsi pendampingan dan pengawasan, sehingga setiap kebijakan pemerintah daerah benar-benar bersih dari praktik korupsi dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *