
Jakarta, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menunjukkan komitmennya dalam tata kelola keuangan yang akuntabel dengan menyerahkan dokumen evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Penyerahan dokumen penting ini dilakukan langsung di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, pada Senin (1/12/2025), oleh tim teknis dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar. Dokumen tersebut diterima oleh petugas ULP Ditjen Bina Keuangan Daerah, Mustakim Irfan, dengan pencatatan Nomor Registrasi 5955c4f.
Tindak Lanjut Mandat Regulasi
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna akhir November 2025 dan pelaksanaan amanat Pasal 111 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Regulasi tersebut mewajibkan Ranperda APBD yang telah disepakati untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan.
Dokumen yang diserahkan meliputi Persetujuan Bersama Gubernur dan DPRD, KUA dan PPAS 2026, Risalah Sidang Pembahasan, Nota Keuangan APBD 2026, Dokumen RKPD Tahun 2026, serta dokumen pendukung lainnya.
Proses evaluasi oleh Kemendagri adalah tahap krusial untuk menjamin kesesuaian anggaran daerah dengan kebijakan nasional, serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas keuangan daerah.
Fondasi Pembangunan Cepat
Mohammad Ali Chandra menegaskan bahwa penyerahan ini adalah langkah strategis menuju pengesahan APBD 2026, yang akan menjadi instrumen utama percepatan pembangunan Sulbar.
“Proses penyampaian dokumen evaluasi ini merupakan komitmen kami dalam memastikan APBD 2026 dapat segera disahkan tepat waktu, sehingga pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah dapat berjalan efektif sejak awal tahun,” ungkapnya.
Langkah ini sejalan dengan Misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Dengan diserahkannya dokumen ini, Pemprov Sulbar mempertegas kesiapan pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan tepat waktu sebagai fondasi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
APBD Tepat Waktu, Pembangunan Lebih Cepat. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat