Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Lagi, Oknum Mahasiswa Di Mamuju Diciduk Polisi Karena Sabu

Lagi, Oknum Mahasiswa Di Mamuju Diciduk Polisi Karena Sabu

Mamuju, 8enam.com.-Setelah meringkus tiga orang oknum mahasiswa karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Bulan Januari 2018 lalu, kini Sat Res Narkoba Polres Metro Mamuju kembali menciduk 1 orang oknum mahasiswa inisial MRH (22).

MRH dirungkus Polisi di Jalan Sultan Hasanuddin Mamuju, Jumat (9/2/2018), dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sesuai dengan rilis yang diterima dari Humas Polres Metro Mamu, Sabtu (10/2/2018), peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mamuju sudah sangat memprihatinkan, bahkan peredaran narkoba sudah masuk kedalam golongan terpelajar tingkat perguruan tinggi.

Saat di konfirmasi, Kasat Res Narkoba Polres “Metro” Mamuju, AKP Muhammad Sukri membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku merupakan Residivis kasus yang sama dan baru bebas dari Rutan kelas 1 B mamuju pada tahun 2017 yang lalu.

“Benar bahwa kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkotika yang berinisial MRH (22). Pelaku juga merupakan Residivis kasus yang sama, dan baru bebas dari rutan kelas 1 b Mamuju pada tahun 2017 yang lalu” Ucap AKP Muhammad Sukri

Lanjut dikatakan bahwa, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa MRH sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Bermodalkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres “Metro” Mamuju kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa saat lanjutnya, tim Sat Res Narkoba akhirnya berhasil meringkus MRH (22) dengan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dan uang hasil transaksi narkotika sebanyak Rp 200.000.

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa MRH setelah bebas dari Rutan, masih sering melakukan penyalahgunaan narkotika, sehingga kami langsung merespon laporan tersebut dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dan uang hasil penjualan shabu sebesar 200.000 yang di sita dari tangan tersangka”. Tutur Kasat res narkoba.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan dimapolres “metro” mamuju dan atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (Humas Polres Metro Mamuju)

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *