Mamuju, 8enam.com.-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat melakukan inspeksi lapangan ke lokasi pertambangan guna memastikan kepatuhan perizinan ketenagalistrikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola sektor energi yang transparan dan akuntabel di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK).
Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Qamaruddin Kamil, bersama tim Inspektur Ketenagalistrikan mengunjungi lokasi operasional PT Tambang Batuan Andesit di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Rabu (18/2/2026). Tim diterima langsung oleh Direktur perusahaan, Arman Supriadi, untuk melakukan validasi fisik infrastruktur kelistrikan.
Acuan Tegas Permen ESDM 11/2021
Qamaruddin Kamil menjelaskan bahwa setiap penggunaan pembangkit listrik mandiri oleh korporasi harus merujuk pada Pasal 39 Permen ESDM No. 11 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat batasan tegas mengenai kewajiban izin operasional.
”Kami hadir untuk memvalidasi bahwa pembangkit yang digunakan telah sesuai dengan permohonan izin operasi. Untuk kapasitas di atas 500 kVA, pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) melalui sistem OSS,” jelas Qamaruddin.
Sementara itu, bagi mesin pembangkit dengan kapasitas di bawah 500 kVA, perusahaan tetap diwajibkan menyampaikan laporan resmi kepada Pemerintah Provinsi melalui DPMPTSP Sulbar.
Apresiasi Atas Kepatuhan Sebelum Operasi
Dinas ESDM memberikan apresiasi kepada PT Tambang Batuan Andesit karena telah mengurus dokumen perizinan sebelum mesin dioperasikan secara penuh. Selain izin operasi, tim teknis juga mengingatkan dua syarat mutlak lainnya demi keamanan kerja:
- Sertifikat Laik Operasi (SLO): Jaminan keandalan instalasi dan keamanan lingkungan.
- Sertifikat Kompetensi (SKTTK): Bukti keahlian bagi operator yang mengoperasikan genset.
Tanggung Jawab Lindungi Masyarakat dan Aset
Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa validasi lapangan akan terus dilakukan secara berkala kepada seluruh pelaku usaha tambang dan industri di Sulbar.
“Pemenuhan izin operasi dan keselamatan ketenagalistrikan bukan hanya soal administratif. Ini adalah tanggung jawab moral perusahaan dalam melindungi keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, serta aset lingkungan,” tegas Bujaeramy.
Direktur PT Tambang Batuan Andesit, Arman Supriadi, menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi regulasi ketenagalistrikan demi menjamin operasional tambang yang aman dan andal di wilayah Tapalang Barat. (Rls)






