Senin , Juni 23 2025
Home / Daerah / KPU Mateng Mulai Rekrut Calon Anggota KPPS, Ini Syaratnya

KPU Mateng Mulai Rekrut Calon Anggota KPPS, Ini Syaratnya

Mateng, 8enam.com.-KPU Kabupaten Mamuju Tengah mulai merekrut calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Perekrutan KPPS tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor : 369/PP.04.1-Pu/606/4/2023 tentang seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

Perekrutan KPPS berlangsung mulai Senin tanggal 11 sampai tanggal 20 Desember 2023.

KPU Mateng merekrut sebanyak 2.905 orang tersebar di 415 PPS, masing-masing TPS 7 orang yang tersebar di 5 Kecamatan.

Untuk itu, KPU Mateng mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS.

Adapun persyaratan calon anggota KPPS pemilu 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Calon Anggota KPPS:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, e, g dan i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan.

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh Puskesmas/Rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol.

f. Daftar riwayat hidup.

g. Fas foto berwarna 4X6.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran KPPS pendaftaran bisa datang langsung di PPS wilayah masing-masing atau menghubungi narahubung KPU Mamuju Tengah

1. Muhammad Arsyad : 085396900666
2. Fahrizal : 082338336979
3. Iswadi Lita Karaeng Abner : 082271369002
4. A. Rizki Kencana : 082188696290
5. Burdiono : 085243654446

Check Also

Pastikan Randis Tercatat Dalam Daftar Aset Daerah Serta Dalam Kondisi Layak Operasi, Inspektorat Lakukan Gelar Aset

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan dinas milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *