Selasa , Juni 3 2025
Home / Daerah / KPU Mateng Gelar Rakor Tahap Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Pemilu 2024

KPU Mateng Gelar Rakor Tahap Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Pemilu 2024

Mateng, 8enam.com.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dan DPRD pemilu tahun 2024.

Rakor tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Jalan Poros Topoyo-Tumbu Kecamatan Topoyo, Senin (1/8/2022).

Hadir pada kegiatan tersebut, Komisioner KPU Mateng, Ketua Bawaslu Mateng, Pabung Kodim 1418 Mamuju, Perwakilan Polres Mateng, Kepala Badan Kesbangpol Mateng Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mateng, pimpinan partai politik (parpol) dan ketua OKP yang ada di Mateng.

Ketua KPU Mateng, Nasrul menyampaikan, kegiatan ini serentak dilaksanakan baik di KPU Provinsi Sulbar dan KPU Kabupaten yang ada di Provinsi Sulbar.

Nasrul juga menyampaikan bahwa PKPU nomor 4 tahun 2022 sudah terbit.

Adapun pada PKPU nomor 4 tahun 2022 ini berisi tentang informasi atau aturan mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.

“Jika sebelumnya pada PKPU nomor 3 tahun 2022 itu menjelaskan tentang tahapan pemilu 2024, sedangkan PKPU nomor 4 tahun 2022 ini membahas tentang tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Mamuju Tengah, Suryadi Rahmat menjelaskan, KPU Mamuju Tengah melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual, baik dari segi kepengurusan, sekretariat dan keanggotaan bagi partai baru dan atau partai politik yang tidak lolos Parliamentary Threshold (PT).

“Parpol yang lolos PT itu hanya dilakukan verifikasi administrasi berdasarkan putusan MK nomor. Verifikasi administrasi dan faktual bagi Parpol peserta Pemilu yang tidak lolos PT, kemudian Parpol baru,” kata Suryadi Rahmat.

Suryadi katakan, mulai tanggal 1-14 Agustus 2022 berlangsung tahapan pendaftaran partai politik (parpol) dilakukan di KPU RI.

“Semua pendaftaran Parpol dilakukan oleh masing-masing pengurus DPP Parpol ke KPU RI, tidak sama seperti Pemilu sebelumnya. Tapi semua terpusat di KPU RI melalui Sipol,” jelasnya.

“Tugas KPU Kabupaten ada tiga, verifikasi administrasi, faktual dan verifikasi keanggotaan,” sambungnya.

Kemudian pada tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022, lanjutnya, berlangsung tahap verifikasi administrasi.

Berlanjut pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022, berlangsung verifikasi faktual partai politik.

“Untuk jumlah parpol yang mendaftar di KPU RI, kita tunggu perkembangannya dari pusat. Yang pastinya mulai tanggal 1-14 Agustus 2022 sudah mulai tahap pendaftaran,” ungkap Suryadi.

Suryadi menambahkan, partai politik yang dapat menjadi calon peserta pemilu terdiri atas partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen, dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir.

Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir.

“Sehingga melalui rakor kali ini, KPU Kabupaten Mamuju Tengah ingin memberikan informasi kepada seluruh partai politik atau stakeholder, bahwa tanggal 1-14 Agustus 2022 sudah mulai pendaftaran partai politik,” tutupnya. (Amr)

Check Also

Setelah Batik Air Berhenti, Gubernur Sulbar Ajak Lion Air Pertahankan Konektivitas Udara Mamuju-Makassar dengan Bantu Subsidi

Mamuju, 8enam.com.-Kurangnya frekuensi penumpang untuk penerbangan rute Mamuju-Makassar membuat maskapai Batik Air menghentikan layanan penerbangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *