Mamuju, 8enam.com.-Bertempat di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju. KPU Mamuju menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Mamuju Pemilihan Umum tahun 2019
Penetapan DPTH-2 tersebut Berdasarkan Berita Acara nomor : 156/PP 09 1-BA/7602/KPU-Kab/XI/2018, tentang rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Mamuju Pemilihan Umum tahun 2019, Selasa (13/11/2018) malam.
Dari hasil rapat pleno tersebut ditetapkan jumlah pemilih di Mamuju untuk Pemilu 2019 sebanyak 162.523 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari keseluruhan daftar pemilih di 11 kecamatan yang ada di Mamuju, 101 desa/kelurahan dengan total TPS 754 se kabupaten Mamuju.
162.523 terdiri dari 82.151 pemilih laki-laki dan 80.372 pemilih perempuan.
Jumlah di atas disepakati dalam forum pleno KPU Mamuju yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Mamuju. Perwakilan Parpol dan beberapa pihak terkait lainnya juga tampak hadir pada pleno rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 itu.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkan menjelaskan, dengan selesainya pleno DPTHP-2 tersebut, maka selesai pula proses akurasi data pemilih di kabupaten Mamuju untuk Pemilu 2019 mendatang.
“Tapi nanti kita lihat. Karena setelah ini kan ada pleno penetapan DPTHP-2 juga di tingkat provinsi. Kemudian tanggal 15 atau 16 November ini di level pusat. Mamuju bisa saja aman, tapi kita tidak tahu bagaimana dengan daerah lain. Nanti kita lihat bagaimana keputusannya di rekap tingkat nasional,” terang Hamdan Dangkang.
Sebelumnya, pleno rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 sebelumnya sempat diskors. Masukan Bawaslu Mamuju agar data pemilih tersebut disinkronkan kembali ke Sidalih jadi alasan utamanya.
Angka 162.523 di atas merupakan jumlah pemilih yang sebelumnya telah disinkronkan oleh KPU ke Sidalih. (Naf/B)