Mamuju, 8enam.com.-Untuk menjamin kerahasian Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju meminta para pemegang hak pilih tidak membawa ponsel ke bilik suara saat mencoblos.
Komisioner KPU Hasdaris mengatakan, mendokumentasikan kegiatan dalam bilik suara bisa menghilangkan nilai dari pemilu.
“Salah satu substansinya itu rahasia, jadi tidak rahasia dong kalau di foto baru di sebar,” terang Hasdaris. Jumat (4/12/2020).
Lebih Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan ini menuturkan, dalam aturan cukup jelas larangan tersebut. Menurutnya, sesuatu yang bersifat rahasia itu seharusnya tidak didokumentasikan apalagi sampai disebar ke media sosial.
Hasdaris menegaskan, kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan untuk melarang pemilih membawa atau menggunakan Headphone kedalam bilik.
“Bahkan kalau ada melapor bahwa KPPS membiarkan, kami akan tindaklanjuti dengan pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin menjelaskan, salah satu tindakan yang dilarang saat di TPS adalah penggunaan atau membawa telepon genggam dalam bilik suara.
“Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam ini tertuang di PKPU 18 2020 Perubahan PKPU 8 2018 di pasal 32 (1) huruf i dan dipertegas di pasal 39,” jelas Rusdin. (Lu/edo)