Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Inspektorat Daerah secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Kamis (5/2/2026). Langkah ini merupakan bukti nyata sinergi antara eksekutif dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.
Penyerahan dokumen krusial tersebut dilakukan langsung oleh Inspektur Daerah Sulbar, M. Natsir, bersama Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus), Khairani, kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, Fatoni Hatam, di Kantor Kejati Sulbar.
Wujud Nyata Tata Kelola Akuntabel
Penyerahan LHP PKKN ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK). Hal ini menegaskan komitmen Pemprov Sulbar untuk transparan dan mendukung penuh proses hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan yang merugikan negara.
“Sinergitas ini adalah kunci. Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada aspek penindakan, tetapi juga menjadi pelajaran untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di masa depan,” ujar M. Natsir.
Peran Strategis Audit dalam Penegakan Hukum
Aspidsus Kejati Sulbar, Fatoni Hatam, memberikan apresiasi tinggi atas profesionalisme tim auditor Inspektorat Sulbar. Menurutnya, kontribusi Inspektorat melalui audit PKKN sangat vital dalam mendukung proses pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
“Hasil audit ini memiliki peran penting bagi kami dalam membuktikan unsur kerugian keuangan negara secara akurat di persidangan nanti. Kami sangat menghargai kerja sama yang telah terjalin baik ini,” tutur Fatoni.
Kompleksitas Kasus dan Ketelitian Auditor
Irban Khusus Inspektorat Sulbar, Khairani, menjelaskan bahwa penyelesaian laporan ini memerlukan waktu dan ketelitian tinggi. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas kasus yang menuntut pendalaman bukti-bukti serta pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
“Tim membutuhkan waktu lebih untuk memastikan setiap data diverifikasi dengan cermat. Kasus ini cukup kompleks, sehingga penelusuran data dilakukan secara mendalam agar laporan yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Khairani.
Dengan diserahkannya laporan tersebut, diharapkan proses penanganan perkara oleh Kejati Sulbar dapat berjalan lebih optimal, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran birokrasi untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran. (Rls)







