Mamuju, 8enam.com.-Demi cinta, rintangan apapun yang coba menghalangi, akan dihadapi juga. Mungkin kalimat itu yang ada di dalam benak Jasrifuddin (22), pemuda asal Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, karena dengan rasa cintanya kepada seorang gadis sebut saja Bunga (16), membuat pemuda itu harus berurusan dengan dengan hukum.
Kepada sejumlah awak media, Senin (15/1/2018), Kanit PPA Satreskrim Polres metro Mamuju, AIPDA. Muh. Suleman menjelaskan kronologis kisah hubungan asmara Jasrifuddin dan Ha, hingga berujung di jeruji besi.
Dia jelaskan, Bulan November 2017 lalu, orang tua Bunga (nama samaran red) Ikbal mendapati Jasrifuddin dan Bunga sedang berduaan di kamar milik Bunga yang beralamat di Dusun Belang-belang Utara, Desa Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
“Saat itu, Jasrifuddin masuk lewat jendela kamar Bunga. Mungkin sudah janjian. Kebetulan mati lampu, ayah Bunga bawakan senter ke anaknya dan didapatlah mereka,” tutur AIPDA Suleman.
Pasca insiden “tangkap basah” tersebut, orangtua Bunga melakukan tes urine terhadap putrinya, hasilnya Bunga positif hamil.
Lanjutnya pada Tanggal 3 Desember 2017, Bunga kabur dari rumah menuju ke kediaman salah seorang temannya. Bunga berkilah ingin meminta pertanggungjawaban dari sang kekasih yaitu Jasrifuddin. Tiga hari setelah itu pada tanggal 6 Desember, Bunga diketahui lari dengan Jasrifuddin.
“Mereka lari selama 10 hari,” ungkap AIPDA. Suleman.
Orangtua Bunga menunggu itikat baik dari Jasrifuddin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Namun tak kunjung datang, malag Jasrifuddin kabarnya membawa surat nikah dengan Bunga tanpa sepengetahuan orangtua Bunga.
Mengetahui hak tersebut, orangtua Bunga pun lantas melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres metro Mamuju, dengan tuduhan pencabulan dan penculikan anak di bawah umur. dengan itu Pihak kepolisian Polres Metro Mamuju langsung mengeluarkan surat panggilan terhadap Jasrifuddin.
Tanggal 12 Januari 2018, Jasrifuddin datang untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik. Pemuda tersebut yang kini telah mendekam di sel tahanan polres metro mamuju.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP. Jamaluddin mengungkapkan bahwa, Jasrifuddin dijerat pasal 68 perubahan pasal 83 dan 66 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mungkin karena begitu besar cintanya Bunga kepada Jasrifuddin, terlihat Bunga masih tetap setia mengunjungi sang kekasih Jasrifuddin yang tengah meringkuk di jeruji besi Polres Metro Mamuju (Ms/edo)