Mateng, 8enam.com.-Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) gelar sosialisasi mekanisme permohonan penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) tahun 2019.
Sosialisasi tersebut berlangsung di aula Wisma widya buah Topoyo, Selasa (5/11/2019) mengangkat tema, Wujudkan Laporan Keuangan Partai Politik Yang Akuntabel Efesien dan Transfaran dihadiri oleh Kepala Kesbang Pol Kabupaten Mateng, Nimis, Asiten Bidang Pembangunan Setda Mateng, Muh. Yusuf Unja, Kepala Perwakilan BPK Sulbar yang diwakili oleh Pemeriksa Muda BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Laode Muh. Falihin sekaligus sebagai narasumber Dan pengurus Partai Politik Sekabupaten Mamuju Tengah.
Kepala Kesbangpol, Nimis mengatakan, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingn politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.
“Bantuan keuangan Parpol dimaksudkan untuk menunjang kegiatan Parpol dan operasional sekertariat bagi Parpol yang mendapatkan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam rangka mewujudkan Parpol sebagai organisasi yang bersifat Nasional dan Modern, negara mendorong kemandirian Parpol melalui pemberian bantuan keuangan Parpol sebagaimana diatur dalam PP No. 1 tahun 2018, perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan pada Parpol,” ujar Nimis.
Dia katakan, tujuan pendanaan Parpol yakni, untuk meningkatkan volume dan kaderisasi Parpol yang dirancang dalam pembagunan program dan sumber daya Parpol, Terciptanya desentralisasi kewenangan antar Parpol sehingga Parpol lebih inovatif dan mandiri, Membangun usaha revitalisasi pola rekruitmen dan promosi kader Parpol untuk mencapai jenjang karier politik, Menghilangkan praktik politik transaksional atau money politics, Mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik.
Sementara itu, Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Yusuf Unja mewakili Pemerintah Daerah menyampaikan, Akuntabilitas pendanaan Parpol memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, hal ini dikarenakan, Parpol sebagai pelaku utama dalam kegiatan pemilihan umum mempunyai tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi dan secara konstitusional, sebagai sarana partisipasi politik masyarakat untuk mewujudkan cita-cita Nasional Bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara NKRI mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila sebagai mana termaktub dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Bantuan keungan kepada Parpol yang bersumber dari Dana APBD merupakan amanah dari Undang-undang untuk kelancaran dari pelaksanaan kegiatan Parpol, bantuan keuangan dari APBD diberikan secara proposional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara yang sah,” ungkapnya.
Yusuf Unja katakan, bantuan keuangan dari APBD ke Parpol digunakan sebagai penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekertariat Parpol, bantuan dari APBD tersebut diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan Masyarakat paling sedikit 60 persen dan 40 persen operasional sekertariat Parpol.
“Disisi lain Parpol mempunyai tanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan yakni Parpol wajib menyelenggarakan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (Ysn Hms/wan)
Rubrik Ini Dipersembahkan Oleh Kominfo Kabupaten Mamuju Tengah