Kamis , Juni 19 2025
Home / Daerah / Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi APK Pilgub Sulbar Tahun 2017 Capai 2 Milyar Lebih

Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi APK Pilgub Sulbar Tahun 2017 Capai 2 Milyar Lebih

Mamuju, 8enam.com.-Sangat pantastis, kerugian negara atas dugaan korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulbar tahun 2017 mencapai Rp 2 Milyar lebih.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Wisnu di dampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura dalam acara press conference, yang diselenggarakan di Aula Mapolda, Kamis (12/7/2018).

Dikutip dari tribratanews.sulbar.polri.go.id, Berdasarkan hasil pemeriksaan 16 saksi dan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas atas dugaan korupsi APK yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulbar nomor : SR-126/PW32/5/2018 tanggal 30 mei 2018, Dirkrimsus menyebutkan kerugian negara sebanyak Rp 2.476.362.887,83.

Dihadapan para wartawan Dirkrimsus Polda Sulbar juga menyebutkan, penyidikan tersebut dimulai sejak tanggal 31 januari 2017 sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/04/I/2017/Direskrimsus tanggal 31 januari 2017 dan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/16/I/2017/SPKT Sulbar tanggal 31 januari 2017 serta telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 10 juli 2018.

Adapun modus yang dilakukan adalah adanya kemahalan harga Mark-up, dimana dalam perkara tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.

Selanjutnya penyidik Ditkrimsus menetapkan tersangka atas nama ARS jabatan sekretaris KPU Provinsi Sulbar selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) terkait kasus yang dimaksud.

Atas perbuatan terduga pelaku, ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 berdasarkan pasal 2 ayat (1).

Sementara itu, Kabid Humas AKBP Hj. Mashura mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut merupakan upaya POLRI yang secara serius memberantas segala bentuk korupsi tanpa memandang siapa orangnya demi menegakkan hukum secara profesional.

“Untuk itu, saya mengajak para wartawan agar terus mengawal dan memberitakan kegiatan faktual yang ada demi mencerdaskan masyarakat,” ucapnya. (Humas Polda Sulbar/one)

Check Also

Kepala BI Sulbar Sebut, Sektor Pertanian dan Perkebunan Kontributor Utama Penggerak Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Barat

Mamuju, 8enam.com.-Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Barat menggelar obrolan santai BI bareng media (OSBIM), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *