Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Kepala BPKAD Mateng Sebut, Masih Ada Tunggakan PBB-P2 Sekitar 9 Millyar

Kepala BPKAD Mateng Sebut, Masih Ada Tunggakan PBB-P2 Sekitar 9 Millyar

Mateng, 8enam.com.-Jumlah yang cukup pantastis, piutang Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak tahun 2017, 2018 dan 2019 masih ada sekitar Rp 9 millyar.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Mansyur dalam rapat Validasi data piutang PBB-P2 yang berlangsung di aula kantor Bupati Mateng, Senin (20/1/2020).

Mansyur menuturkan, berdasarkan data yang ada di bidang pendapatan, piutang PBB Perdesaan dan Perkotaan sejak tahun 2017, 2018 dan 2019 masih ada sekitar kurang lebih Rp 9 milyar.

Baca juga : https://8enam.com/bupati-mateng-tegaskan-dalam-tenggang-waktu-15-kedepan-piutang-pbb-p2-harus-rampung/

“Beberapa waktu yang lalu setelah kita bentuk tim dan mengunjungi desa-desa yang ada di Kecamatan Topoyo, ternyata saya bisa berkesimpulan bahwa inti atau penyebab utama sehingga adanya piutang PBB-P2 ini adalah Validasi Data, inilah yang paling utama dari sekian banyak penyebab, maka penyebab utama adalah data yang tidak valid,” kata Mansyur.

“Saya yakin kesadaran masyarakat itu cukup tinggi untuk membayar pajak, tetapi apakah dia mau membayar kalau datanya katakanlah double ataukah lain-lain,” sambungnya.

Terkait dengan nilai jual kata Masyur, In Shaa Allah pada tahun 2020 ini, itu pihaknya akan melakukan penilaian terhadap nilai tanah, karena nilai tanah di Nilai Juap Objek Pajak (NJOP) yang ada di SPPT itu jauh lebih rendah dibandingkan nilai tanah yang ada sekarang, untuk itu ditahun 2020 akan adakan kerja sama dengan Badan Pertanahan untuk menilai kembali berapa harga-harga tanah yang ada di Kabupaten Mateng.

“Penilaian harga tanah itu dilakukan atas 2 sistem yakni sistim bidang dan sistim zona, yang kita akan laksanakan yang ada di SPPT sekarang ini adalah itu berdasarkan zona nilai tanah, sehingga jangan heran kalau masyarakat biasanya mengkomplain, kenapa saya yang punya NJOP ini itu lebih tinggi atau sama dengan yang ada di lorong, kenapa itu terjadi itu karena kita menggunakan penilaian tanah dengan menggunakan zona,” ujarnya.

Berbeda dengan sistim bidang lanjutnya, itu sudah tidak ada lagi perbedaan, karna berdasarkan bidang tanah dimana tanah itu terletak itu yang dinilai, yang sudah pasti tanah yang ada dijalan poros beda dengan tanah yang ada di dalam lorong,

“Tapi selama ini dalam penentuan nilai objek pajak itu kita menggunakan atau menilai tanah dengan sistim zona,” ungkapnya. (RK/one)

Rubrik Ini Dipersembahkan Oleh Dinas Kominfo Kabupaten Mamuju Tengah

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *