Mamuju, 8enam.com.-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat bersama PT PLN teken MoU penanganan permasalahan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara di Hotel d’Maleo dan Conventian Mamuju, Rabu (28/1/2020).
Melalui WhatsApp, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar, Amiruddin mengatakan, penandatanganan MoU ini di hadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat (Sulbar), Darmawel Aswar.
”Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT. PLN (Persero) UlP Sulawesi Bagian Selatan, PT. PLN (Persero) UIW Sulselrabar, PT. PLN (Persero) UIKL Sulawesi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota SeProvinsi Sulawesi Barat dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dalam penanganan permasalahan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara,” kata Amiruddin.
Dengan penandatanganan MoU ini Kata Amiruddin, Kajati Sulawesi Barat berharap ini bukan hanya seremonial belaka, akan tetapi ditindak lanjuti dengan action di lapangan yakni pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili PLN maupun Pertanahan di dalam dan di luar pengadilan.
“Kita langsung bergerak dengan memberika Surat kuasa khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili PLN maupun Pertanahan di dalam dan di luar pengadilani’Ungkapnya. (*/edo)