Example 300250
DaerahMamuju

Kejar Target Wujudkan Pemerintahan Bersih, Biro Umum Sulbar ‘Gas Pol’ Sosialisasi LHKASN

×

Kejar Target Wujudkan Pemerintahan Bersih, Biro Umum Sulbar ‘Gas Pol’ Sosialisasi LHKASN

Sebarkan artikel ini


Mamuju, 8enam.com.-Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bergerak cepat dalam mengawal integritas pegawai. Guna memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Biro Umum menggelar Sosialisasi dan Panduan Teknis Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), Kamis (8/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Lantai I Kantor Gubernur Sulbar, Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju ini menjadi langkah konkret Pemprov Sulbar dalam mendukung transparansi tata kelola pemerintahan.

Kejar Tenggat Waktu Maret 2026

Sesuai instruksi pemerintah pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN/LHKASN. Untuk periode tahun laporan sebelumnya, batas akhir pengisian ditetapkan paling lambat pada 31 Maret 2026.

Kepala Biro Umum Sulbar, Anshar Malle, menegaskan bahwa sosialisasi ini sengaja dilakukan di awal tahun agar tidak ada pegawai yang terlewat atau terlambat melapor.

“Kami sengaja bergerak cepat. Tujuannya agar seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat menyelesaikan laporannya dengan segera. Kita ingin semuanya ter-cover dengan baik dan benar,” tegas Anshar.

Implementasi Misi Panca Data Gubernur

Langkah ini, lanjut Anshar, merupakan perwujudan dari misi Panca Data yang diusung oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. Fokus utamanya adalah menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas tinggi.

Beberapa poin utama dalam sosialisasi ini meliputi:

Kepatuhan Regulasi: Mengacu pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Panduan Teknis: Memberikan edukasi tata cara pengisian LHKASN secara mandiri melalui sistem elektronik.

Transparansi: Meningkatkan kesadaran ASN bahwa pelaporan harta adalah bentuk tanggung jawab moral kepada publik.

“Salah satu tujuan utama kami adalah memberikan panduan teknis agar setiap ASN di lingkup Biro Umum paham cara mengisi dan menyampaikan laporan secara elektronik dengan benar,” pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *