Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bergerak cepat menuntaskan persoalan batas wilayah. Melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Pemprov menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penegasan Batas Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Selasa (13/1/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Pemkesra ini menjadi krusial mengingat kejelasan batas wilayah adalah fondasi utama dalam perencanaan pembangunan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Data Progres: Baru 1 Segmen Antarprovinsi yang Definitif
Berdasarkan data status per Januari 2026 yang dipaparkan dalam rapat, progres penegasan batas wilayah di Sulbar menunjukkan angka sebagai berikut:
1. Batas Antarprovinsi (Total 10 Segmen):
- 10% (1 Segmen): Sudah berstatus definitif.
- 10% (1 Segmen): Bersifat indikatif.
- 80% (8 Segmen): Sedang dalam proses penyelesaian di Kemendagri atau telah mencapai kesepakatan teknis.
2. Batas Antar-Kabupaten/Kota (Total 7 Segmen):
- 28,57% (2 Segmen): Sudah definitif.
- 71,43% (5 Segmen): Dalam tahap penyusunan Peraturan Menteri (Permendagri) sebagai dasar hukum.
Sengketa SDA Laut Sulbar-Sulteng Masuki Babak Baru
Selain batas darat, rapat juga menyoroti isu strategis pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah laut antara Provinsi Sulbar dan Sulawesi Tengah. Kabar baiknya, kedua provinsi telah mencapai kesepakatan bersama, dan saat ini rancangan peraturan menteri tengah digodok di tingkat pusat.
Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga guna mengoptimalkan potensi daerah untuk kesejahteraan rakyat.
Dukung Visi “Pancadaya”
Plt. Kepala Biro Pemkesra, Murdanil, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah adalah kunci untuk menghindari konflik di masa depan dan memastikan pelayanan publik berjalan maksimal di 6 kabupaten dan 575 desa di Sulbar.
“Kejelasan batas wilayah bukan sekadar urusan administratif, tetapi menjadi dasar kepastian hukum dan optimalisasi pelayanan publik. Ini sejalan dengan visi Pancadaya Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan,” ujar Murdanil.
Komitmen Percepatan
Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan untuk mempercepat proses, di antaranya:
- Penguatan koordinasi teknis lintas sektor.
- Harmonisasi data dan peta batas wilayah.
- Percepatan proses administrasi di tingkat pusat (Kemendagri).
Dengan sinergi antara Pemprov, Kemendagri, dan Pemerintah Kabupaten, diharapkan seluruh segmen batas wilayah di Sulawesi Barat segera mencapai status definitif guna mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (Rls)







