Sabtu , Juli 19 2025
Home / Daerah / Kasus Dugaan Penyelewengan Aset Daerah, Amiruddin : Laporan Tersebut Telah Masuk Di Meja Kajati Sulbar

Kasus Dugaan Penyelewengan Aset Daerah, Amiruddin : Laporan Tersebut Telah Masuk Di Meja Kajati Sulbar

Mamuju, 8enam.com.-Kasus dugaan penyelewengan aset daerah milik Pemkab Mamuju yang dilaporkan oleh GMNI Cabang Mamuju, pada Selasa (27/10/20) lalu, terus bergulir. Kabar terbaru, laporan tersebut telah masuk di meja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbat.

Adapun sejumlah laporan, terkait dugaan penyelewengan aset yang diajukan oleh GMNI ke Kajati Sulbar, yakni kapal feri mini, penjualan 3 unit ambulance, pembongkaran gendung lama Kantor DPRD Mamuju, penjualan eskavator dan mobil di DLHK, penjualan eskavator di Dinas perikanan dan kelautan, penjualan mobil armada Damkar serta mobil rubicon dan Fortuner di Biro Umum.

Terkait hal tersebut, Kasipenkum Kejati Sulbar, Amiruddin menjelaskan, untuk laporan tersebut telah masuk di meja Kepala Kajati Sulbar.

“Mungkin sudah didisposisi ke bidang yang akan menangani,” ucap Amiruddin, via telepon, Selasa (3/11/2020).

Selain itu ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan upaya pemeriksaan, lantaran laporan yang diajukan oleh GMNI itu, masih dalam proses pendalaman.

“Dipelajari dulu, ditelaah dulu, oleh yang ditunjuk untuk menangani,” jelasnya.

Di waktu yang berbeda, Kabid Aset Pemkab Mamuju, Sujanadi, mengungkapkan bahwa sangat tidak etis ketika pihaknya berkomentar atas laporan GMNI itu, karena saat ini masalah tersebut juga tengah ditangani oleh Inspektorat.

“Jadi kalau untuk komentar, mungkin no coment untuk sementara, jadi kalau butuh Ki lagi informasi selanjutnya, mungkin bisa ki langsung ke inspektorat,” tutur Sujanadi, via telepon, Rabu (4/11/20). (mp/edo)

Check Also

Gubernur Sulbar Ungkap Potensi Lahan Transmigrasi Yang Belum Digarap Optimal, 195.822 Hektare Siap Dikembangkan Untuk Sektor Unggulan

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka memaparkan potensi besar lahan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *