Matra, 8enam.com.-Kedapatan membawa narkoba jenis Sabu, RS (18) dan AM (19) terpaksa digiring polisi ke Polres Mamuju Utara (Matra), karena kedapatan membawa sabu saat terjadi Pemeriksaan oleh personil Polisi di Pos Pam Sarjo, Kabupaten Matra, Senin (25/12/2017) subuh.
Dikutip dari tribratanews.sulbar.polri.go.id, Selasa (26/12/2017), Penangkapan RS diawali kecurigaan terhadap gerak-geriknya saat terjaring pemeriksaan oleh Kepolisian. Kemudian Briptu. Adri Mulfiadi menggeledah RS dan Menemukan bungkusan Rokok yang berisi sabu tersebut yang diselipkan disebelah belakang jok motor miliknya.
“Karena gelagat pengendara itu (RS red) terlihat grogi saat saya tanyakan surat-surat motornya. Maka saya putuskan untuk menggeledah dan ternyata menyelipkan disebelah belakang jok motornya ada sebungkus rokok yang isinya sabu,” kata Briptu Adri Mulfiadi
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yaitu, 1 gram sabu dalam 1 Paket, setengah gram sabu yang dibagi menjadi 9 paket, HP Xiaomi Warna Hitam, HP Nokia Warna Putih, Motor honda Beat Strit warna hitam dengan nomor polisi DP 6402 TD.
Barang Bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Bachtiar Dj/tribratanews.sulbar.polri.go.id