Pasangkayu, 8enam.com.-Pelimpahan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menyeret nama oknum Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu berinisial AS yang rencananya hari ini, Rabu (12/9/2018) dilimpahkan kekejaksaan kembali ditunda.
Dari hasil konfirmasi, Kanit Tindak pidana Koruspi (Tipikor) Polres Mamuju Utara, IPDA Rayendra mengatakan, bahwa petunjuk dari pihak Kejaksaan yang mengembalikan berkas milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu masih dinyatakan P19. Karena masih adanya beberapa kekurangan yang harus dipenuhi, sehingga besok Kamis 13 September 2018, pihaknya kembali akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik Tipikor.
”Besok kalau tidak ada halangan, kami dari Tipikor Polres Mamuju Utara kembali akan memeriksa AS. Ada beberapa pertanyaan yang harus kami tanyakan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan,” kata Rayendra.
Jika sudah rampung lanjutnya, dalam waktu dekat ini akan kembali diserahkan ke Kejaksaan Mamuju Utara. Dan penyidik Tipikor berharap perampungan berkas perkara Korupsi ini bisa P21.
Lebih lanjut dia katakan, berkas perkara Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu, diketahui sudah Lima kali bolak balik dari kejaksaan.
”Berkas perkara AS ini jika sudah kembali dilimpahkan besok, sudah enam kali kami serahkan tapi belum kunjung P21. Dan kami yakin kalau diserahkan minggu ini berharap sudah bisa P21,” terangnya. (Joni/one)