Mamuju, 8enam.com.-Majelis hakim pengadilan Tipikor Kabupaten Mamuju Provinsi Sulbar menunda pembacaan putusan empat terdakwa unsur pimpinan DPRD Prov Sulbar, kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Barat Tahun 2016, Kamis ( 6/9/2018 )
Dihadapan empat terdakwa di saksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum para terdakwa, Ketua pengadilan Tipikor Mamuju, Beslin Sihombing menyampaikan bahwa tidak elok kalau pihaknya membacakan putusan yang tidak lengkap.
“Kemarin kami telah sampaikan kejaksa penuntut umum bahwa sepertinya pembacaan putusan pada sidang hari ini tidak bisa dilaksanakan,” Beslin Sihombing saat membuka sidang.
Dia katakan, pihaknya baru akan membacakan vonis putusan untuk kasus yang menyeret nama Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun itu pada Senin pekan depan, dan memastikan bakal menyelesaikan vonis putusan itu senin tanggal 10 September minggu depan berdasarkan aturan perundang-undangan.
“Berkas dakwaan tinggal sedikit mau dilengkapi, tapi karena tidak mungkin kita bacakan putusan ini pada hari Jumat besok, pastinya putusan ini akan kita bacakan pada hari Senin itu mutlak,” kuncinya.
Sementara ketua tim kuasa hukum keempat terdakwa, Nasrun mengatakan, bahwa karena pembacaan putusan pada hari ini mengalami penundaan pihaknya mengaku tidak keberatan dan berharap pembacaan putusan sebisa mungkin dibacakan pekan depan seperti apa yang disampaikan oleh hakim ketua.
“Kita hargai keputusan majelis hakim menunda pembacaan putusan tapi kita juga berharap minggu depan pembacaan putusan sudah bisa diselenggarakan,” ujar Nasrun. (edo)