Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Karena Ini, KPU Mamuju TMSkan Bacaleg PKS

Karena Ini, KPU Mamuju TMSkan Bacaleg PKS

Mamuju, 8enam.com.-Berdasarkan PKPU nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota tentang larangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Menindak lanjuti PKPU tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, dipastikan telah memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada salah seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari partai PKS karena pernah terlibat kasus korupsi.

Divisi teknis KPU Kabupaten Mamuju, Asriani mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi dokumen, ditemukan adanya Bacaleg yang diusung oleh pengurus DPC Partai Keadilan Sejaterah (PKS) pernah terlibat masalah hukum, menyangkut kasus korupsi.

“Ada korupsi satu dari PKS, berdasarkan undang undang itu di TMS kan,” ucap Asriani, saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu,(11/8/2018).

Dia menambahkan, meski dokumen yang diajukan telah lengkap, namun pihaknya tetap memberikan status TMS, sebagaimana yang telah menjadi ketentuan dari PKPU tahun 2018 yang dimuat atau dijelaskan di pasal 4 ayat 3.

“Jadi salah satu bacaleg dari PKS yang memasukkan dokumennya, sampai perbaikan, dengan putusan pengadilan tipikor, sudah jelas harus di TMS kan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, terkait Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS), semua akan jelas di saat momentum pengumuman Daftar Caleg Sementara, di hari Senin mendatang, termasuk Parpol yang dipastikan kehabisan Caleg di salah satu Daerah Pemilihan.

“Pengumuman itu tanggal 13 dimulai hari senin,” pungkasnya. (Mdr/edo)

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *