Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Karena Ini, AS Dan HS Diciduk Team Passaka Polres Majene

Karena Ini, AS Dan HS Diciduk Team Passaka Polres Majene

Majene, 8enam.com.-AS (18) dan HS (18) warga Ling Garoggo, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar, kedua tersangka pelaku penganiayaan anak di bawah umur diamankan oleh Team Passaka Polres Majene, Jumat (23/2/2018).

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Saiful Isnaini menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/26/II/POLDA SULBAR/RES MJN/SPKT, Tanggal 21 februari 2018.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, keduanya sama sekali tidak melakukan perlawanan sehingga prosesnya lebih mudah. Saat ini mereka dalam pemeriksaan oleh Unit PPA Reskrim Polres Majene,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dan diancam pidana dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga termasuk pula ketentuan pidana yang terdapat di dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan lain lain, tegasnya meliputi semua ketentuan pidana yang diatur di dalam undang-undang di luar KUHP.

Berkaitan dengan penahanan, Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP menggariskan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih. Selanjutnya pada huruf b pasal tersebut disebutkan tindak pidana lainnya yang pelakunya dapat dilakukan penahanan sebagai pengecualian dari Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yaitu antara lain Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Terkaitan dengan penerapan hukum Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam hubungannya dengan penahanan menimbulkan diskursus tentang dapat atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga kuat melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana.

Kendatipun demikian, penahanan tetap dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jerah sekaligus mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa segala macam kekerasan sangat dilarang, Ungkap Kasat Reskrim.

Humas Polda Sulbar.

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *