Mamuju, 8enam.com.-Karantina pertanian Mamuju secara resmi melepas ekspor produk pertanian ke negeri tirai Bambu senilai Rp 25 miliar, Selasa (23/7/2019).
Kegiatan ekspor tersebut berlokasi di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat, yang merupakan salah satu Kabupaten penghasil kelapa sawit terbesar di Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kelas II B Mamuju, dr Akhmad Alfaraby mengatakan Produk pertanian tersebut yakni sebanyak 5.000 MT RBD Palm Stearin dan 800 MT RBD Palm Fatty Acid Distillate dengan masing-masing nilai Produk ekspor senilai Rp 22.215.830.000 dan Rp 3.164.930.000 milik PT. Tanjung Sarana Lestari. RBD Palm Fatty Acid Distillate sendiri merupakan permintaan dari industri pembuatan sabun dari negara dengan sebutan negara Tirai Bambu tersebut.
Diketahui, Refined Bleached Deodorised (RBD) merupakan salah satu komoditas ekspor utama dari Provinsi Sulawesi Barat. RBD Palm Stearin sendiri merupakan hasil olahan dari kelapa sawit yang tumbuh subur di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Selain RBD Palm Stearin, ada komoditas baru juga dari hasil olahan sawit Provinsi Sulawesi Barat yaitu RBD Palm Fatty Acid Distillate.
Sebagai dukungan dalam pelayanan ekspor kata Akhmad, Karantina Pertanian Mamuju menetapkan perusahaan PT. Tanjung Sarana Lestari sebagai “Tempat Lain” Pemeriksaan Karantina di luar IKT. Tempat lain adalah suatu tempat di luar Instalasi Karantina Tumbuhan yang dapat dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina.
“Penilaian ini dilakukan berdasarkan Surat Permohonan Penetapan/Persetujuan Tempat Tindakan Karantina Tumbuhan (Tempat Lain di luar Instalasi Karantina Tumbuhan) nomor : 046/Ext-HR/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017, kepada Kepala Badan Karantina c.q Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju,” tuturnya.
Lanjutnya, sesuai pedoman tata cara persetujuan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina, jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi, seperti pemeriksaan packing list, commercial invoice, shiping instruction dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kebenaran isi dan jumlah muatan kapal. Setelah semua selesai maka petugas Karantina Mamuju menerbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10) sebagai salah satu syarat ekspor yang diminta negara tujuan,” ungkapnya. (Rls/edo)