Rabu , Juni 25 2025
Home / Daerah / Kalau Tidak Mau Berurusan Dengan Hukum, Jangan Coba-Coba Pelihara Satwa Yang Dilindungi

Kalau Tidak Mau Berurusan Dengan Hukum, Jangan Coba-Coba Pelihara Satwa Yang Dilindungi

Mamuju, 8enam.com.-Kasat Reskrim Polres Mamuju menghimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa yang dilindungi. Hal itu disampaikan oleh AKP Syamsuriansyah usai menghadiri kegiatan Coffe Morning yang digelar Polda Sulawesi barat di Mapolres Mamuju Jum’at (23/8/2019).

Himbauan itu disampaikan Kasat Reskrim seiring ditemukannya satwa yang dilindungi jenis Burung Rangkong di Desa Beru-Beru Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju dua bulan yang lalu.

“Jadi khusus dibidang satwa, kami menemukan satwa liar ini, satwa liar yang menurut Undang-Undang termasuk binatang yang dilindungi. Sehingga kami melakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya dan kami membuat kesepakatan untuk mengambil burung tersebut karena ini dilindungi,” kata Kasat Reskrim.

“Jadi jika masyarakat memiliki atau memelihara jenis burung yang dilindungi ini, bisa kami kenakan pasal di Undang-Undang, Pasal 40 Ayat 4 Junto Pasal 21 Ayat 1 dan 2 Serta pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” sambungnya.

Jadi dalam kesempatan ini pihaknya menghimbau kepada segenap lapisan masyarakat untuk tidak memelihara burung ini, karena ini sejenis burung yang dilindungi oleh Undang-Undang. (edo)

Check Also

Koperasi ASN Sulbar Resmi Dibentuk, Sasar Usaha Simpan Pinjam, Mini Market Dan Klinik

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar resmi membentuk Koperasi “Panca Daya” bagi ASN. Nantinya, koperasi ini bergerak pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *